AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat menegaskan, Polda Maluku tak pernah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalis terkait dugaan korupsi Kwarda Pramuka.

Bahkan, untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani, Dewan Pers membolehkan penyidik kepolisian dapat mengundang wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksinya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, melalui telepon selulernya, Minggu (30/7) setelah berkoordinasi dengan Ohoirat terkait masalah ini.

Menurut Ohoirat, penyidik kepolisian dapat memanggil dan meminta keterangan dari wartawan dalam hal ingin membuat terang suatu kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers dalam hal ini Bapak Muhamad Agung Dharmajaya sebagai Wakil Ketua Dewan Pers. Beliau mengatakan untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani, Polisi dapat memanggil wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi, tanpa harus melalui persetujuan Dewan Pers,” ungkap Ohoirat.

Baca Juga: Hak Dokter Spesialis Tak Dibayarkan, DPRD Kecam Pemprov Maluku

Pemanggilan terhadap wartawan porostimur.com yang sementara dipersoalkan kata Ohoirat, hanya dilakukan untuk dimintai penjelasannya secara utuh terkait pemberitaan yang dijadikan sebagai objek perkara pencemaran nama baik.

“Jadi pemanggilan wartawan bukan berarti kemudian kami mengkriminalisasi wartawan itu, tapi kami hanya ingin meminta keterangannya untuk membuat terang perkara yang sementara kami tangani, itu saja,” jelasnya.

Polda Maluku tambah Ohoirat, menyadari wartawan merupakan mitra kerja dan sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik. Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

“Jadi mengenai wartawan porostimur.com kami undang untuk diminta klarifikasinya, bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat,” jelas Ohoirat.(S-10)