AMBON, Siwalimanews – DPRD Melalui Komisi IV mengecam Pemerintah Provinsi Maluku lantaran tindakan manajemen RSUD dr M Haulussy yang hingga kini belum membayarkan jasa dokter spesialis sejak tahun 2020.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifuddin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (28/7) menjelaskan, Komisi IV telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap persoalan yang terjadi di RSUD Haulussy.

“Sejak awal kita sudah minta sekda lakukan evaluasi kepada manajemen RSUD Haulussy, kalau memang manajemen bagus tapi orangnya tidak baik, maka harus ganti orang tetapi sebaliknya orangnya bagus tapi sistim tidak bagus maka harus perbaiki sistimnya,” ujar Rovik.

Ternyata kata Rofik, muncul lagi masalah belum dibayarkannya jasa tenaga dokter dari tahun 2020 dan mungkin saja masih ada begitu banyak masalah yang terjadi tetapi belum terpublikasi. Untuk itu, Direktur RSUD Haulussy Nasaruddin harus menjelaskan kepada masyarakat penyebab jasa dokter spesialis belum dibayarkan hingga saat ini.

“Kalau bicara soal jasa, maka melekat dalam setiap tahun pasti, setiap aktivitas yang dilakukan dokter terinput dalam transaksi, itu berarti jasa mereka ada dan harus dibayarkan,” tegas Rovik.

Baca Juga: Ini Sikap PWI Maluku Terkait Pemanggilan Wartawan Poros Timur

Jika Nasaruddin tidak mampu untuk menjelaskan kepada publik tegas Rovik, maka harus memanggil seluruh dokter spesialis guna memberikan penjelasan artinya tidak boleh menunda pembayaran karena akan berdampak pada pelayanan di RSUD.

Sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, maka sekda harus segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika sejak awal sekda tegas tidak mungkin terjadi persoalan di RSUD, apalagi sekda telah berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap Direktur RSUD.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan dari Sekda terkait hasil evaluasi direktur karena itu penyataan sekda kepada media pasca paripurna, bahwa akan ditindaklanjuti ternyata ada lagi kejadian seperti ini,” kesal Rovik.

Politisi PPP ini berjanji, akan membicarakan persolaan ini ditingkat komisi dan mengundang pihak yang bermasalah untuk memfasilitasi agar ada solusi agar untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.(S-20)