AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI resmi menetapkan dua komisioner Bawaslu Maluku periode 2023-2028. Kedua komisioner yang ditetapkan yakni Astuti Usman dan Samsun Ninilouw yang menggantikan Thomas Wakano dan Revency Vania Rugebregt yang telah berkahir masa jabatan mereka.

Penetapan kedua Komisioner Bawaslu Maluku tertuang dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor:23/KP/K1/07/2023 tentang Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku.

Ketua Bawaslu Maluku  Subair kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/7) menjelaskan, penetapan dua calon Bawaslu Maluku terpilih tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

“Penetapan kedua calon anggota bawaslu terpilih itu dilakukan setelah melakukan penilaian terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Subair.

Menurutnya, kedua calon bawaslu terpilih yang baru ini akan berkerja secara efektif setalah dilakukan pelantikan yang waktunya akan menunggu keputusan Bawaslu RI.

Baca Juga: Sekda Dinilai tak Mampu Jembatani Gubernur dan DPRD

“Untuk tugas pengawasan pasca dua komisioner telah selesai masa jabatannya maka akan diambil alih oleh pimpinan yang lain karena prinsip kerja Bawaslu adalah kolektif kolegial,” jelas Subair.(S-20)