AMBON, Siwalimanews – Laporan polisi yang dilayangkan Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Andre Suken­dar terhadap Wakil Ketua Koordinator Bi­dang Kepartaian DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar  tetap diproses.

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Roem Ohoirat menegaskan, kasus tersebut tetap jalan meskipun ada permintaan maaf dari Mahedar.

“Kita tegakan hukum, kasus ini tetap jalan dan masih proses kok. Tidak ada yang katanya akan ditutup lantaran sudah minta maaf. Ini kan soal nama baik institusi jadi ya kita lihat saja nanti. Saya tegaskan kasus tetap jalan, ya itu aja,” tandas Ohoirat kepada Siwalima, Sabtu (21/11).

Ohoirat mengatakan, kalau kasus itu ditutup berarti ada pencabutan perkara oleh pelapor. Tapi sampai saat ini institusi tetap memproses. Sehingga informasi akan ditutup itu tidak benar. “Kita prinsipnya tega­kan hukum. Dan olehnya itu kasus masih jalan. Kan sementara diproses dan dite­laah di Ditreskrimum. Ya kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa,” ungkap Ohoirat.

Ia juga menambahkan, belum ada pemeriksaan pihak-pihak yang ter­kait, karena laporannya masih di­proses Ditreskrimum.

Baca Juga: Polisi tak Transparan Usut Tukar Guling Lahan Perpustakaan

Seperti diberitakan, Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar mela­porkan Yusri AK Mahedar ke Polda Maluku, Minggu (15/11). Mahedar dilaporkan atas tudu­han tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian.

Saat rapat bersama DPP Golkar secara virtual, Mahedar mengung­kapkan, kepolisian di Kabupaten SBT melakukan intimidasi dengan cara memanggil kepala-kepala desa di kabupaten itu untuk mendukung sa­lah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu. Per­nyataan Mahedar itu dilansir sejum­lah media cetak maupun online. Rekaman­nya juga beradar di media sosial.

Mahedar bakal dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencema­ran nama baik dan 311 pasal tentang fit­nahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (S-32)