AMBON, Siwalimanews – Dua saksi kembali dihadirkan jaksa penuntut umum Kejati Ma­luku, Ahmad Attamimi dalam si­dang lanjutan kasus dugaan ko­rupsi pengelolaan keuangan dae­rah Kabupaten Buru tahun 2016-2018, Jumat (20/11) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kedua saksi itu memberatkan eks Sekda Buru Ahmad Assagaf, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Kedua saksi itu adalah Kasi Pe­nyusunan Anggaran Kabupaten Buru, Raya Fitriani (43) dan peng­usaha Yuken Tan (48), yang adalah orang dekat terdakwa La Joni.

Raya Fitriani Harahan mengung­kapkan, dirinya ikut membantu  pe­nyusunan Anggaran Pendapatan Daerah (APD) Tahun. Namun tidak memiliki kewenangan untuk menge­lola  anggaran tersebut. Khusus untuk tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dikelola sendiri oleh Ahmad Assagaf.

“Jadi semua tunjangan KDH dan WKDH dikelola terdakwa Sekda Ahmad Assagaf. Saya membantu penyusunan APD tahun anggaran berjalan. Tapi saya tidak memiliki kewenangan,” kata Fitriani.

Baca Juga: Ohoirat: Mahedar Tetap Diproses Hukum

Setelah anggaran ditetapkan, kata Fitriani, proses pengelolaannya di­lakukan OPD masing-masing. Se­mentara tunjangan KDH dan WKDH dikelola Sekretariat daerah. Peng­guna anggarannya adalah sekda.

Selain itu, lanjut saksi, setiap bulan berjalan di tahun 2016-2018, biasanya  yang dia  dikelola angga­ran sebesar Rp.200 lebih. Tapi tiba-tiba ada perubahan. Ada anggaran yang melebihi sampai Rp.168 juta.

“Ada anggaran kelebihan sam­pai 168 juta, saya tidak tahu kenapa, karena saya tidak dilibatkan dalam pembahasan saat itu,” tandas Fitriani.

Sementara saksi Yuken Tan me­ngaku kenal dengan terdakwa La Joni sebelum tahun 2016. Terdakwa La Joni meminjam rekening saksi untuk melakukan transaksi pengiri­man atas  perintah terdakwa Sekda Ahmad Assagaf.

“Beliau  pinjam rekening saya. Saya juga tidak tahu mengapa pin­jam rekening. Dan saat itu, saya tidak tahu uangnya dikirim ke  benda­hara,”  kaya Yuken Tan.

Yuken mengungkapkan, tahun 2017 ada dua kali pengiriman. Nilai­nya  Rp 20  juta  hingga Rp. 30 juta. “Setahu saya yang kedua ditransfer dua kali. Pertama 25 April 2017, kedua 21 Juli 2017. Saya juga beri rekening ke beliau karena kita itu berteman. Saya berikan langsung di Jakarta. Jadi uang itu  kalau dikirim ke rekening saya. Dia ambil kemu­dian diberikan ke sekda,” beber Yuken.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Ahmad Hukayat bersama hakim anggota Feliks R. Wuisan dan Benhard Pan­jaitan menunda sidang hingga Jumat (27/11).

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan­nya mendakwa kedua terdakwa masing-masing, eks Sekda Buru  Ah­mad Assagaf bersama rekannya La Joni Ali melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  ten­tang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah de­ngan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31  Tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Kedua terdakwa diduga melaku­kan mark up untuk belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Tak hanya itu, ada juga belanja fiktif. Namun dalam pertanggung­jawabkan dilaporkan seolah-olah ada belanja barang. Misalnya, be­lanja peralatan kendaraan bermotor senilai Rp. 2.516.1114. 000,00, be­lanja sewa sarana mobilitas  senilai Rp. 4.558.4000,00, belanja sewa perleng­kapan dan peralatan kantor senilai Rp. 4.037.725.000,00. Hasil audit BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp. 11.328. 487.705,00.

Mahasiswa Demo

Mahasiswa yang tergabung dalam Lumbung Aspirasi Masyara­kat Buru (LAMB) melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (20/11).

Mereka mendesak majelis hakim menghadirkan Bupati Buru Ramli Umasugi, dalam persidangan kasus korupsi penyalahgunaan pengelola­an keuangan daerah di kabupaten itu tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp. 11.328.487.705,00.

Sejak kasus ini berjalan hingga proses persidangan, orang nomor satu di Kabupaten Buru itu tidak pernah dihadirkan, padahal dalam berita acara pemeriksaan nama Uma­sugi masuk dalam daftar peme­riksaan kasus yang menjerat mantan Sekda Buru Achmad Assagaff dan bendahara, La Joni.

Pantauan Siwalima di PN Ambon, massa yang dikoordinir oleh Adin Lapandewa tiba di PN Ambon sekitar pukul 11.20 WIT. Namun belum sempat melakukan orasi me­reka dipersilahkan masuk menemui Wakil Ketua PN Ambon, Ahmad Hukayat di depan lobi Kantor PN.

Adin Lapandewa kemudian diper­silakan membacakan tuntutan mereka. Dalam tuntutan tersebut Lapandewa mendesak majelis hakim menghadirkan Bupati Buru Ramli Umasugi dalam sidang.

“Nama bupati tercatat dalam berita acara pemeriksaan kasus korupsi yang menjerat eks Sekda Buru Ahmad Assagaf, namun bupati tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, untuk itu kami minta majelis hakim segera menghadirkan Bupati Buru dalam skandal korupsi senilai Rp 11 milyar tersebut,” ujar Lapandewa.

Tak hanya minta dihadirkan, massa juga minta agar bupati juga turut diproses. Mereka menilai ada keterlibatan bupati dalam skandal korupsi tersebut.

“Kami minta majelis hakim menjunjung tinggi hukum dan keadilan, karena jelas bupati diduga terlibat dalam kasus korupsi ini, dalam sidang ada catatan kritis yang harus diperhatikan hakim, yang mengarah kepada keterlibatan bupati, untuk itu pantas jika bupati juga tersangka,” tandasnya.

Menanggapi pernyataan sikap para demonstran, Wakil Ketua PN Ambon, Ahmad Hukayat menegaskan, kewe­nangan pengadilan melakukan peme­riksaan berdasarkan dakwaan yang diserahkan JPU.

“Kami lakukan pemeriksaan ber­da­sarkan dakwaan, yakni Sekda dan La Joni, kalau ada yang lain silakan, tapi prinsipnya kami menunggu dari JPU. Terkait tuntutan untuk mene­tapkan bupati sebagai tersangka tentunya bukan kewenangan kita,” jelasnya.

Ia memastikan setiap saksi atau terdakwa yang dihadirkan JPU,  pasti akan diperiksa PN Ambon. “Kalau sudah dihadirkan JPU pasti kita perik­sa. Saat ini yang pengadilan periksa hanya ranah hukum saja,” jelasnya.

Mendengar penjelasan Hukayat, demonstran kemudian membu­barkan diri dengan tertib. (S-49)