Odie Diperiksa 8 Jam
Bersama Kontraktor Dicecar Soal Speed Boat
AMBON, Siwalimanews – Polisi mulai memeriksa Desianus “Odie” Orno, tersangka kasus speed boat, saat menjabat Kadis Perhubungan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pasca diumumkan sebagai tersangka, Rabu (24/2), Odie akhirnya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, Senin (8/3).
Odie diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, saat dia menjabat sebagai Kadis Perhubungan di Kabupaten MBD.
Seperti dilansir Siwalimanews, Odie tampil casual dengan mengenakan hem kotak-kotak biru dipadu celana bule jeans, tiba di markas Ditreskrimsus di kawasan Mangga Dua sekitar pukul 10.30 WIT.
Adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno ini, terlihat didampingi tim kuasa hukumnya, masing-masing Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikooy.
Baca Juga: Korupsi ADD, Bendahara Desa Rumadurun Divonis 5 Tahun PenjaraSekitar pukul 10.45 WIT Odie mulai dipersilahkan masuk ke ruang Subdit III Tipikor untuk menjalani pemeriksaan, didampingi tim kuasa hukumnya.
Penyidik memerlukan delapan jam untuk menggali keterangan dari Odie, terkait kasus tersebut.
Sekitar pukul 18.15 WIT, selesai diperiksa Odie terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Subdit III dengan wajah lesu dan kepala tertunduk.
Didampingi tim kuasa hukumnya, langsung bergegas memasuki mobil Avansa hitam dengan nomor polisi DE 1214 AI yang terparkir di depan markas Ditreskrimsus.
Wartawan yang sejak pagi menuggu di depan pintu keluar dan berharap bisa mendapat pernyataannya terkait materi pemeriksaan, harus kecewa, lantaran Odie mengunci rapat mulutnya.
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso, yang dicegat wartawan di depan gerbang Ditreskrimsus, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Odie, namun dirinya enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kepada penyidik yang memeriksanya.
“Iya benar diperiksa, lebih rincinya nanti ke penyidik saja,”ujar Santoso sambil memerintahkan ajudanya untuk bergegas meninggalkan markas Ditreskrimsus.
Sementara pihak penyidik yang coba dikonfirmasi juga enggan berkomentar, lantaran mereka tak diberi kewenangan untuk menjelaskan proses pemeriksaan tersebut ke media massa.
Kontraktor Tersangka
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 itu bukan hanya Odie.
Pasalnya polisi juga sudah menetapkan pimpinan CV Triputra Fajar, Margareth Simatauw, selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut sebagai tersangka lain.
Simatauw ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan penetapan tersangka Odie Orno pada 12 Januari kemarin.
“Ada beberapa tersangka lain salah satunya kontaktor yakni pimpinan CV Triputra Fajar, Margareth Simatauw, selaku kontraktor pengadaan saat itu,” ungkap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerard Wattimena kepada wartawan disela sela pemeriksaan.
Wattimena juga mengaku ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini, selain Odie dan Simatauw, namun dia belum mau membuka siapa-siapa saja mereka “Memang benar ada beberapa tersangka dalam kasus ini, selain Odie dan Simatuw, namun saya belum bisa beberkan siapa mereka, sebab mereka belum menjalani pemeriksaan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah menetapkan Odie sebagai tersangka sejak 15 Januari 2020 yang lalu.
“Kita sudah tetapkan yang bersangkutan tersangka pada 15 Januari yang lalu. Hanya saja karena yang bersangkutan (adalah) kontestan di pilkada MBD dan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi, penyidik menunda pengumuman tersangka itu sampai hari ini 24 Februari 2020,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dengan didampingi Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan Rabu (24/2).
Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten MBD. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, serta melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Bareskrim Polri. (S-45)
Tinggalkan Balasan