AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, akhinya menuntaskan kasus penggelapan ratusan kilo gram cengkeh kering dan satu unit kendaraan roda, yang dilakukan oleh tersangka EW alias Feri (31).

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan mengatakan, penuntasan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada Desember 2020 lalu., setelah Jaksa Peneliti Kejari Maluku Tengah, mengatakan berkas perlengkap atau P21.

“Sekitar pukul 10.00 Wit bertempat di ruangan pemeriksa JPU kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, telah dilakukan tahap II tersangka EW  alias Feri (31). Tahap II ini setelah berkas perkara yang dikirim penyidik dinyatakan lengkap atau P21, sehingga harus segera dilimpahkan,” jelasnya, kepada wartawan di Masohi, Jumat (5/3).

Menurut Kapolres, selain berkas perkara dan tersangka penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti, berupa satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter ZCW 135 CC Warna Hitam dengan nomor polisi DS 3360 HG.

“Kemudian satu karung 50 kilogram cengkeh kering dengan berat timbangan seberat 34,8 Kg. Satu karung 50 kilogram cengkeh kering dengan berat timbangan seberat 33 Kg,” kata Kapolres.

Baca Juga: Polisi Lambat Tuntaskan Korupsi SPPD Fiktif Pemkot

Orang nomor satu di Polres Malteng ini mengaku, tersangka ini dijerat dengan pasal 372 KUHPidana,

“Ancaman pidana paling lambat 4 Tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” ujarnya.

Kapolres mengaku, dengan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti itu, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani oleh pihaknya.

“ Selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan kasus ini, “tandas perwira menengah Polri ini.

Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari tersangka menawarkan diri untuk membantu membawa  cengkeh sebanyak 2 karung  dari dusun cengkeh ke rumah korban JW yang tidak lain merupakan adik ipar, tersangka di dusun Ampera.

Namun sampai sore hari, 2 karung cengkeh tersebut tidak pernah sampai ke rumah korban. Korban merasa curiga dan melakukan pengecekan di 2 tempat penjualan cengkeh di Ampera dan mendapat infomasi jika tersangka telah menjual cengkeh tersebut. Selain itu tersangka juga membawa  kabur satu unit motor milik korban yang digunakan untuk mengangkut cengkeh.

Korban kemudian melapor ke Polres Malteng. dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Malteng beserta barang bukti. (S-32)