AMBON, Siwalimanews – Saul Taunger yang sebelumnya dilaporkan Elvis Kolelsy kini mengancam akan melapor balik Kolelsy ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Tuanger, Pistos Noija kepada wartawan di Ambon, Sabtu (14/8) menanggapi licaun Kolelsy yang menudingnya melakukan aksi penipuan terhadap masyarakat.

Menurut Noija, kicauan lo;e;sy di media massa bahwa kliennya Saul Tuanger masih melakukan penipuan saat menjalani proses hukum di Polda Maluku. Akibat kicauan ini, kliennya merasa nama baiknya tercemar, sebab kliennya tidak pernah melakukan penipuan terhadap siapapun seperti yang dituduhkan Kolelsy.

“Nanti kita akan lapor dengan tuduhan pencemaran nama baik, karena klien saya tidak pernah menipu,” tegas Noya.

Noya juga menuturkan, persoalan antara kliennya dan Kolelsy ini berawal dimana keduanya bertemu pada bulan Juni lalu, dimana Kolelsy berkeinginan untuk menjadi kepala sekolah pada SMA Negeri 2 Ambon.

Baca Juga: Jaksa Diminta Tahan Penipu Berkedok Pembangunan Gereja

Karena itu, Kolelsy meminta kliennya ini untuk membantu berbicara dengan Kepala Dinas Pendidikan Maluku, agar dirinya dapat menjadi Kepala SMAN 2 Ambon.

“Jadi sebenarnya persoalan ini bermula ketika Kolelsy ini meminta klien saya untuk membantu dia menjadi kepala sekolah di SMAN 2 Ambon,” beber Noija.

Mendengar permintaan Kolelsy, kliennya ini bersedia membantu memperjuangkan Kolelsy untuk menjadi kepala sekolah dan ketika bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan, ditegaskan jika Kolelsy harus mengikuti proses sesuai dengan aturan.

Namun, sebelum persoalan ini Kolelsy mengetahui jika terlapor sedang membangun dua unit gereja dan satu unit rumah sehingga ia menawarkan memberi bantuan dana untuk membantu pembangunan gereja.

“Sebetulnya klien saya tak mau tapi berkali-kali ia menawar maka disetujui dan mereka berdua bertemu di BRI Cabang AY Patty untuk menarik uang dari deposito milik Kolelsy bukan kredit dengan syarat diberikan Rp 10 juta kepada Kolelsy,” beber Noija.

Uang deposito tersebut kemudian dicairkan oleh BRI, namun uang tersebut tidak berada pada kliennya namun berada ditangan Kolelsy, nanti akan diberikan secara bertahap, ketika mulai pekerjaan.

Dalam kaitan dengan persoalan keinginan menjadi kepsek dan ditolak oleh Kadis Pendidikan, sehingga tidak menjabat, maka Kolelsy minta agar uang tersebut dikembalikan.

“Karena tidak terpilih jadi kepsek, maka ia minta kembalikan uang Rp 250 juta secara tunai dan tidak boleh cicil, karena tidak memiliki uang terlapor datang ke BRI untuk mengajukan kredit Rp 250 juta dengan jaminan sertifikat dan telah disetujui oleh pihak bank,” tuturnya.

Pencairan pengajuan kredit kliennya ini direncanakan pada 11 Februari 2021, dimana ketika itu petugas BRI bernama Hendro meminta agar kliennya ini menghadap ke bank dan pihak banik menjelaskan, kredit kliennya ini tidak dapat dicairkan, karena pengajuan kredit bukan untuk pekerjaan tapi membayar hutang.

“Bagi saya soal nanti terlapor bayar atau tidak uang bank itu persoalan sendiri, tapi ada niat untuk mengembalikannya,” ucap Noija.

Menanggapi sikap bank, kliennya mengatakan kepada Kolelsy, bahwa ia hanya memiliki uang sebanyak Rp 75 juta, namun ditolak oleh Kolelsy, sebab yang diinginkan adalah uang tunai.

Anehnya, ketika proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, namun Kolelsy telah menyatakan jika terlapornya adalah seorang penipu.

Terkait dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh kliennya, Noija menegaskan dalam melihat kesepakatan, maka harus dilihat syarat-syaratnya yang mana salah satunya berkaitan dengan tekanan.

“Karena itu, sebagai seorang pendeta dan guna menghindari keributan, akhirnya kliennya menadatangani kesepakatan, artinya penandatanganan kesepakatan itu dilakukan ketika kliennya berada dalam tekanan,” jelas Noija.(S-50)