AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk segera menahan Saul Tuanger tersangka penipuan berkedok pembangunan gereja yang telah merugikan banyak orang di Kota Ambon.

Permintaan penahanan Saul ini disampaikan Elvis Kolelsy yang merupakan korban penipuan dari Saul Tuanger, kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/8).

Penipuan tersebut kata Elvis berawal ketika Saul mengajak dirinya untuk melakukan kerja sama dalam menangani proyek pembangunan gedung gereja di Wailela sejak bulan Juni 2020 lalu.

“Waktu ketemu ada rekan yang memperkenalkan di bulan Juni 2020 dan didalam mobil dia (Saul) katakan yang kerja proyek pemerintah dong seng ada uang, tapi karja proyek gereja di Wailela ini anggarannya Rp 900 juta dan keuntunganya Rp 200 juta. Namun saat itu beta bilang, karena ini untuk gereja jadi yang penting kasih balik saja beta pung modal,” ungkap Elvis.

Keesokan harinya, Saul k langsung memintanya untuk mentransfer Rp 60 juta, kemudian diminta lagi, hingga nominal mencapai Rp 64 juta rupiah.

Baca Juga: AM Sangadji Bakal Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Tak sampai disitu, Saul pun memintanya untuk mengajukan kredit ke BRI sebesar Rp 250 jutam yang selanjutnya Saul meminta ditransfer uang tersebut.

Setelah setelah uang yang ditransfer sebesar Rp 240 juta selesai diambil, Saul kemudian memintanya lagi untuk mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 500 juta, namun itu ditolak olehnya, sebab ia menduga Saul telah menipu dirinya

Lantaran merasa dirugikan, ia langsung melakukan mediasi secara keluargaan hingga minta bantuan pihak Polresta Ambon, namun selama dua bulan, Saul tak kunjung dibayar, akhirnya kasus penipuan itu dilaporkan ke Polda Maluku kini telah diproses dan telah P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan Kejati Maluku.

Karena itu, ia meminta pihak Kejati Maluku untuk menahan Saul, lantaran terus melakukan aksi penipuannya dan telah merugikan masyarakat lainnya.

“Beta sudah cek waktu polisi berikan sanksi wajib lapor saja, Saul ini kadang datang, kadang tidak, padahal sanksi itu perlu agar orang takut, tapi Saul ini selama masih dalam proses hukum dia masih lakukan penipuan juga,” ucap Elvis.

Untuk itu, jika pihak Kejati Maluku menahan Saul, maka pihak Kejati sudah melindungi korban-korban Saul selanjutnya. (S-50)