PEMERINTAH Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku, Kamis (19/5).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuang­an Pemerintah daerah Tahun 2021 berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Maluku.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach, Ketua DPRD Kabupaten MBD Petrus A. Tunay, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah O.H.Y. Kuara, Para Bupati/Walikota dan Ketua DPRD,  Kota Tual, Kabupeten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupeten Buru, Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Hery Purwanto, serta Pejabat Struktural dan Tenaga Fungsional Auditor BPK-RI Per­wakilan Maluku.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 ini merupakan tahun kedelapan bagi Pemerintah Daerah seluruh Indonesia dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansi nya maupun penyajian laporan keuang­annya. Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan serta perubahan kekayaan, hasil operasi, serta rea­lisasi anggaran dan sisa ang­garan lebih.

Baca Juga: Peserta Pesparawi XIII Dilepas ke Yogyakarta

“Namun demikian, kondisi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya sampai saat ini dirasa masih belum sempurna dan masih membutuhkan banyak arahan dan bimbingan dari BPK RI, sehingga ke depan kualitas atas pengelolaan keuangan dan Aset Pemerintah DaerahMaluku Barat Daya menjadi lebih akuntabel lagi,  sehingga masyarakat, sebagai pengguna utama hasil audit BPK, dapat  mengetahui bagaimana capaian pelaksanaan mandat mereka. Masyarakat dapat menilai bagaimana kinerja keuangan Pemerintah Daerah melalui opini yang dikeluarkan. Sehingga secara tersirat, azas keterbukaan informasi publik dipenuhi dengan adanya hasil audit BPK,“ ungkap Bupati.

Lanjutnya, opini atas laporan keuangan akan menciptakan reputasi yang dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya tentu membutuhkan publikasi hasil audit yang positif agar reputasi dan citranya tetap terjaga di mata publik. Disini, sekali lagi Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya sangat berkepentingan terhadap opini BPK RI.

“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas segala upaya sungguh–sungguh dan kerja keras kita, dari seluruh Perangkat Daerah Maluku Barat Daya, bahwa pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2021 yang  telah dilakukan selama 60 (enam puluh) hari,  (35 hari audit pendahuluan dan 25 hari audit terinci) dan hasil dari audit tersebut adalah Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Predikat yang ketiga kali berturut-turut disandang oleh Kabupaten kami ini sudah sepatutnya kita syukuri dan patut kita banggakan. Namun, hal ini tidak boleh membuat kita terlena, apalagi sombong dan puas, karena setiap tahun tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah dan untuk menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah adalah sebuah keharusan” ujar Bupati.

Menurut Bupati, Opini WTP itu bukanlah prestasi, tetapi suatu kewajiban atau suatu keharusan yang wajib dan harus dilakukan oleh seluruh Penyelenggara Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia, karena setiap rupiah uang rakyat dalam APBD digunakan secara bertanggung jawab, harus dikelola dengan transparan dan sebaik-baiknya, serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

“Perolehan opini WTP atas hasil pemeriksaan pun merupakan cerminan dari kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya,” katanya. (S-08)