AMBON, Siwalimanews –  Daniel Nirahua suami dari Faradiba Yusuf yang disebut-sebut sebagai aktor yang turut terlibat dalam menikmati hasil kejahatan istrinya dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI berpotensi lolos dari jeratan hukum.

Hal tersebut dilihat dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terhadap Nirahua, yang sampai saat ini belum juga menemukan bukti kuat untuk dijadikan tersangka.

“Semua terduga sudah melaui proses gelar perkara dan keterangan 8 tersangka kita gali untuk peroleh data yang berkaitan dengan TPPU. Kami juga minta keterangan ahli baik pidana, perbankan,  namun kurang alat bukti dan belum penuhi unsur untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardi dalam keterangan persnya di Mako Ditreskrimsus, Rabu (18/3).

Dijelaskan, belum memenuhi unsur dalam pemeriksaan, bukan menjadi alasan Nirahua lolos sepenuhnya dari perkara tersebut. Keterlibatan Nirahu, bisa kembali diusut jika ada bukti kuat beserta keterangan saksi.

“Prosesnya masih jalan, kalau ada lagi keterangan kita akan olah untuk dijadikan alat bukti dari keterangan saksi,” janjinya.

Baca Juga: Bupati Umumkan Status Waspada Corona di Buru

Sejauh ini, dalam pengusutan kasus BNI 46 Ambon, Ditreskrimsus telah memeriksa kurang lebih 150 saksi.(S-45)