AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus BNI Cabang Ambon masih terus dilakukan, bahkan ada potensi penambahan tersangka baru.

Namun, penambahan tersangka dalam kasus ini, bisa saja terjadi tetapi perlu didalami dulu pengembangan kasus yang hingga kini masih terus dilakukan.

“Ya penambahan tersangka tergantung pengembangan kasus nantikan kasusnya masih tetap diusut dan dikembangkan,” ujar Direktur Kriminal Khusus, (Direskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, dalam keterangan pers di Mako Ditreskrimsus Mangga Dua, Rabu (18/3).

Dijelaskan pengusutan kasus ini, tak hanya pidana korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, namun terdapat dua unsur pidana lain yakni pidana penipuan dan perbankan.

Pembagian unsur ini dilakukan melihat dari kejahatan Fadibha Cs  yang dilakukan secara tersistim dan diluar sistim BNI.

Baca Juga: Kasdam Tinjau Kesiapan Posko Kesehatan di RST

“Jadi perlu saya tekankan untuk BNi ada 3 laporan polisi yang saat ini kita usut, BNI ini bank negara dan kejahatan yang dilakukan terdaftar di sistem, sehingga masuk pidana korupsi dan kejahatan perbankan, sementara yang diluar sistim itu masuk pidana penipuan,” jelas Santoso.

Menurutnya, ketiga unsur dimaksud sementara diproses penyidik. Untuk pidana korupsi dan pidana perbankan sampai pada penetapan delapan tersangka, sementara untuk penipuan dalam tahap penyidikan.(S-45)