AMBON, Siwalimanews – Keinginan pemerintah pusat untuk menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai disosialisasikan di lingkup Pemkot Ambon.

Rencana pempus ini sendiri sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2022 lalu dan akan diimple­mentasikan pada awal tahun 2024 mendatang.

Lewat sosialisasinya, Kepala KPP Pratama Kota Ambon, Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto mengatakan untuk membantu ASN dalam proses integrasi NIK  menjadi NPWP akan dibuka gerai khusus di balai kota.

“Tidak hanya membuka gerai dengan menempatkan staf, bagi ASN yang ingin bertanya dan melakukan proses ingtegrasi NIK menjadi NPWP, kami siap,” jelasnya saat apel bersama dengan di lingkup Balai Kota, Senin (9/1).

Terkait hal itu, pihaknya berharap, tidak hanya ASN yang melaksa­nakan integrasi, tetapi seluruh masyarakat kota ini.

Baca Juga: Keberadaan Raja bisa Mengakomodir Kepentingan Warga

Menurutnya proses integrasi dilakukan dengan empat langkah, mulai dari loin di pajak.go.id. buka tab profil, masukkan NIK sesuai KTP sampai lik tombol validasi.

Kalau langkah itu sudah dilakukan maka proses integrasinya diangap selelsai,” katanya.

Ditempat yang sama penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengakui sosialisasi ini penting pagi ASN.

“Salah satunya dapat memper­mudah proses pelaporan surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPT tahunan,” jelas walikota.

Walikota meminta agar ASN tidah kanya melapor SPT tahunan tapi juga pajak-pajak pribadi lainnya yang berkaitan dengan NPWP.(S-25)