Pemerintah bersama dengan DPR telah menyepakati pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif tahun 2024 akan berlangsung pada 14 Februari. Tercatat sebanyak 17 gubernur di Indonesia yang masa jabatannya habis pada 2023 termasuk di Maluku, Gubernur Murad Ismail dan Wagub Baranbas Orno.

Sementara untuk kabupaten/kota di Maluku  agar dilakukan pemilihan kepada daerah di Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.

Menghadapi pesta demokrasi 2024 tersebut, aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024 itu.

Karena itu untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga: Ancaman Dewan di Kasus Jembatan Dipu-Tetoat

Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Sehingga wajar jika kemudian Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon untuk menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Selaku ASN, harus berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, serta mewujudkan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, yang terbebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Karena sudah terurai jelas dalam aturan, terkait apa tugas dan tanggungjawab ASN. Untuk itu, jika ada yang melanggar, maka ada sanksinya, bahkan yang terparah adalah pecat.

Situasi politik bisa saja memanas. Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

Kita berharap, ASN pada 11 kabupaten/kota di Maluku terutama pada daerah-daerah yang akan digelar pemilihan umum seperti Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah serta Provinsi Maluku harus tetap menjaga netralitas dan tidak mengambil langkah yang salah, karena tentunya sanksi tegas pada tetap akan berlaku bagi ASN yang tidak netral.(*)