Nasib kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot semakin tak jelas. Hampir dua tahun, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengusut kasus tersebut, namun sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.

Hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon Tahun 2011 sudah dikantongi Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease. Malah sudah beberapa bulan lalu. Tetapi tak kunjung ditindaklanjuti.

Janji untuk menetapkan tersangka setelah hasil audit kerugian negara dikantongi, ternyata tak dilakukan. Polisi beralasan harus memintai keterangan auditor BPK terkait hasil audit itu.

Namun hingga kini agenda tersebut tak jalan. Koordinasi dengan BPK belum membuahkan hasil. BPK belum memberikan kepastian waktu bagi penyidik. Alhasil penuntasan kasus ini terkatung-katung.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon yang diduga merugikan negara 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan, setelah tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, di Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2019 lalu.

Baca Juga: Masih Bebasnya Koruptor Bank Maluku

Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik tipikor Satreskrim memparkan hasil penyelidikan dan berbagai bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.

Anggaran sebesar Rp 2 miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam pertanggunjawaban, anggaran tersebut habis dipakai.  Namun, tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.

Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum. Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan. Tetapi faktanya, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon semakin tenggelam. Olehnya wajar saja jika publik menduga ada yang tidak beres dengan penanganan kasus ini. Hal ini yang menjadi preseden buruk bagi Polresta Ambon.

Tim penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease harusnya serius menuntaskan kasus tersebut. Bila perlu transparan kepada publik mengapa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot tidak jalan, dan penanganannya sudah sejauhmana.

Hal ini yang perlu diketahui publik, jika tim penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tidak transparan, tentu saja akan menimbulkan ketidak percayaan publik kepada lembaga kepolisian, atau mungkin akan muncul berbagai dugaan dan penilaian buruk.

Publik tentu saja mengapresiasi kerja polisi dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, tetapi masyarakat juga mengharapkan, polisi bergerak cepat dan tepat, dan bukannya membiarkan kasus korupsi yang ditangani terkantung-kantung dan tak jelas penanganannya.

Publik terus mendorong, agar lembaga kepolisian terutama Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bisa bergerak cepat menyelesaikan kasus SPPD Fiktif. Intinya, tim Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease harus komitmen menuntaskan kasus-kasus korupsi. Komitmen yang disertai dengan penanganan yang cepat dan tepat, akan menghilangkan berbagai penilaian negatif masyarakat. (*)