NAMLEA, Siwalimanews – Pasca insiden adu jotos di paripurna DPRD Buru, Ketua DPD Partai Nasdem Buru Muhammad Daniel Ringan atau yang sering disapa dengan MDR, memilih cuci tangan, buntut dari adanya pergantian Ketua Fraksi Bupolo di DPRD.

Pasalnya, MDR tidak mengakui keabsahan dari surat kesepakatan tiga partai politik yang berkoalisi untuk membentuk Fraksi Bupolo, dengan menetapkan Erwin Tanaya sebagai ketua fraksi dalam kurun waktu lima tahun.

“Yang paling disesalkan yakni, surat kesepakatan tiga parpol itu dibagi-bagi saat paripurna,” ujar MRD dalam keterangan persnya kepada wartawan di Namlea, Jumat (29/7).

Bahkan dalam rilis tersebut dengan enteng MRD mengakui, kalau kesepakatan yang  dibuat oleh Darwis Lapodi dari Nasdem, Erwin Tanaya asal Partai Demokrat dan Jaidin Warhangan dari Perindo, bukanlah kesepakatan partai politik.

Alasannya, isi pernyataan kesepakatan itu ada tertuang, satu periode lima tahun dan tidak bisa dibatalkan oleh salah satu partai politik. Hal ini tidak sesuai prosedur dan tatib.

Baca Juga: Komisi III Pertanyakan Eksen dari Tim Terpadu Terminal  

“Karena ditatib pada Pasal 123 hanya dua tahun enam bulan, kemudian diusulkan kembali Ketua Fraksi dan bukan seperti kesepakatan yang telah berjalan itu,” tandasnya.

Waktu kesepakatan itu ditandatangani tahun 2019 lalu, MDR mengaku, dirinya belum menjadi pimpinan Partai Nasdem, sebab saat itu masih dijabat Darwis Lapodi yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris DPD Nasdem Buru.

“Itu saja sudah menabrak aturan, Ini kan lucu, mereka berani membuat kesepakatan di luar ketentuan tatib sebagaimana diatur dalam pasal 21, 23 dan 24, 123 dan 124,” urainya.

Menurutnya, jika membuat satu kesepakatan, seharusnya mengacu pada aturan, sehingga tidak melanggar tatib.

“Jangan samakan partai dengan kebun ketel minyak kayu putih atau kebun kelapa yang bisa  dikontrak sampai 5 tahun,” sindir MDR.

Untuk itu kata MDR, jika ada tanda tangan seperti itu, maka cacat hukum, pasalnya semua ini sudah dikoordinasikan dengan DPW dan DPP, sehingga diketahui bahwa, tidak pernah ada perintah untuk Partai Nasdem melakukan hal seperti itu.

Oleh sebeb itu, sebagai Ketua Partai  Nasdem Buru, dirinya diperintahkan untuk membuat surat kepada ketua fraksi agar melakukan musyawarah untuk menggantikan Ketua Fraksi Bupolo.

“Olehnya itu Partai Nasdem mengusulkan saudara Robi Nurlatu menjadi Ketua Fraksi Bupolo, karena saudara Erwin Tanaya sudah memimpin 2,6 tahun, ya seperti itu,” jelasnya.

Oleh sebab itu lanjut MDR, wajar bila pihaknya mengusulkan kepada ketua fraksi dan ketua DPRD agar ada penyengaran di dalam Fraksi Bupolo. Sementara terkait dengan kader partai yang inkonstitusional, sebab melakukan kesepakatan yang dapat merugikan partai dipastikan akan ditertibkan.

Pasalnya, pihak DPW dan DPP akan mengambil suatu  keputusan guna menyikapi  keteledoran yang sudah terlanjur dilakukan ketua sebelumnya.

“Yang saya sesalkan Erwin Tanaya memakai kontrak itu untuk membela dirinya dan bukan mengikuti tatib, semestinya kontrak-kontrak seperti itu melanggar aturan, apalagi sebagai anggora DPRD dan juga ketua partai harus berhati-hati,” cetusnya. (S-15)