NAMROLE, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Buru secara marathon melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Supro Seknun dan sejumlah staf serta pihak BPD.

Kades dan staf Desa Wali diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Wali tahun 2018-2020. Pemeriksaan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Buru Yaser Samahati dan jaksa penyidik Kevin Adhyaksa itu dipusatkan di Balai Desa Wali.

Pantauan Siwalimanews, sebelum kedua jaksa ini tiba di Balai Desa Wali, pihak inspektorat lebih dahulu tiba di sana dengan menggunakan mobil Inova dengan nomor polisi DE 1541 D, sekitar pukul 14.46 WIT.

Setelah melakukan koordinasi, Kasi Pidsus meminta agar pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Jaksa kemudian melakukan pemeriksaan pukul 14.58 WIT dan baru selesai pukul 16.50 WIT. Sementara staf Inspektorat baru terpantau meninggalkan Kantor Desa Wali tepat pukul 17.00 WIT.

Mereka yang diperiksa yaitu Kades Wali, Sepro Seknun, Sekdes Sulfan Seknun dan Ketua BPD Lopiyanto Seknun. kemudian mantan Sekdes tahun 2017 sampai tahun 2019 Sarbeni Seknun, Mantan Ketua BPD Muh. Drain Seknun, Ketua Bumdes, Mustafa Seknun, mantan anggota BPD Syamsu Muslih, mantan Bendahara PKK Ratna Seknun, serta Bendahara Desa, Samsul Bahri Seknun.

Baca Juga: Seruduk DPRD, Mahasiswa Buru Minta Batuwael Dihukum

Pemeriksaan tak hanya berlangsung di Kantor Desa Wali, tetapi pemeriksaan terhadap delapan orang mantan staf Desa dan BPD Wali juga turut dilakukan di Penginapan Rama Namrole mulai pukul 18.00 WIT.

Kasie Pidsus Kejari Buru Yazer Samahati, ketika dicegat sejumlah wartawan usai pemeriksaan di Kantor Desa Wali enggan memberikan komentar.

“Ini kita mau tanya-tanya dulu, verifikasilah istilahnya begitu. Belum lanjut, kita hanya verifikasi laporan saja dan hanya di Desa Wali,” Kilah Yazer.

Ketika ditanya terkait laporan penggunaan DD tahun berapa, Yazer kemudian mengelak dan enggan membeberkannya.

“Nantilah katong hanya verifikasi saja. Hanya di Wali dan belum ada hanya verifikasi,” jelasnya.

Kendati pernah memanggil sejumlah Kepala Desa asal Kabupaten Bursel dengan membawa APBDes dan LPJ, namun Ia mengaku untuk saat ini hanya Desa Wali yang dilakukan verifikasi berdasarkan laporan masyarakat. Kendati begitu pihaknya enggan membeberkan kalau pemeriksaan itu terkait apa.

“Laporan masyarakat. Apa lagi sudah bisa tebak to,” ucapnya sambil tertawa.

Kendati keceplosan dan mengaku pemeriksaan terkait penggunaan Dana Desa Wali anggaran tahun 2018 sampai tahun 2020, Yazer pun menepis bahwa, hari ini hanya wawancara untuk Pulbaket.

“Hanya pulbaket saja. Ada rencana besok lanjut pemeriksaan tapi tidak mesti di kantor karena hanya wawancara saja,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wali Supro Seknun saat dicegat wartawan, ia juga enggan berkomentar terkait pemeriksaan tersebut. Namun dirinya sempat melempar pernyataan, bahwa dirinya tidak mau diwawancarai karena tidak ingin disusahkan.

“Abang jangan tanya – tanya beta lagi seng mau. Jangan, jangan bikin susah beta, beta tidak pernah bikin susah orang jadi beta tak mau. Ngetop kalau barang baik-baik boleh kalau begini beta tidak mau,” tandasnya.

Sementara itu, Kejari Buru Muhtadi yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (4/2) tak membantah, bahwa anak buahnya sementara melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wali dan staf terkait sejumlah permasalahan yang merupakan laporan pengaduan kepada pihaknya.

“Untuk Desa Wali dilakukan klarifikasi terhadap laporan pengaduan masyarakat, sehubungan laporan ini maka kejaksaan bersama-sama dengan Inspektorat Bursel turun klarifikasi,” ucap Kajari.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, ada sejumlah permasalahan yang dilaporkan warga terkait gaji sejumlah staf BPD dan gaji keapal dusun selama setahun yang belum dibayarkan oleh sang kades.

“Untuk gaji 3 tahun belum bayar, jumlah gaji itu per bulannya Rp 2.150.000 hitung saja selama 3 tahun,” ucap Kepala Dusun Wamsoba, Suardi Karate saat dikonfirmasi Siwalimanews .

Sedangkan Ketua BPD Lopianto Seknun yang dikonfirmasi mengaku, ada 5 anggota BPD yang belum menerima gaji selama satu tahun.

“Ada 5 anggota BPD yang tidak dibayarkan gaji selama satu tahun. Totalnya sekitar Rp 74 juta,” ungkap Seknun.

Selain permasalahan gaji yang belum dibayarkan, sumber Siwalimanews di Inspektorat Bursel juga menyebutkan, berbagai pembangunan infrastruktur yang diduga bermasalah selama tahun 2018 sampai tahun 2020.

“Ada jalan setapak di Kampung baru, saluran drainase, pagar dan pembangunan lainnya yang kami duga penuh dengan unsur korupsi,” ucap sumber tersebut yang enggan mempublikasian namanya. (S-35)