AMBON, Siwalimanews – Pasca Nasaruddin dicopot dari jabatannya sebagai Direktur RSUD dr M Haulussy,  Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk mengusut tuntas kasus di RSUD dr M Haulussy.

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (2/1).

Atapary menjelaskan, pencopotan Nazaruddin dari jabatan harus dijadikan pintu masuk oleh Kejaksaan Tinggi Maluku untuk serius mengusut kasus yang terjadi di RSUD Haulussy hingga tuntas.

“Dengan pergantian Direktur RSUD Haulussy ini, maka penyelidikan dan penyidikan harus lebih terarah lagi, karena tidak ada kekuatiran untuk menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” ungkap Atapary.

Menurut Atapary, kadaluwarsanya kasus hukum berdasarkan aturan berkisar antara  12-18 tahun kedepan, sehingga walaupun berganti direktur tetapi tidak menghapus jejak-jejak pelanggaran hukum jika memang dugaan tersebut nyata terjadi.

Baca Juga: Perintah Kosongkan Ruko, Pedagang Ragukan Keaslian Surat Gubernur

“Jadi tetap itu ranah tersendiri, kalau ada terjadi pelanggaran hukum terutama pengelolaan keuangan dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah di RSUD, maka wajib untuk dituntaskan,” tegas Atapary.

Politisi PDIP Maluku ini pun berharap, Kejati Maluku tetap konsisten untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan walaupun RSUD telah berganti direktur.(S-20)