NAMLEA Siwalimanews – Namlea ditetapkan sebagai zona merah karena episentrum penyebaran  virus corona atau corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Buru terjadi di kecamatan tersebut.

“Sejauh ini hanya Kecamatan Namlea yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buru,” jelas Jubir Satgas Covid 19 Kabupaten Buru, Nani Rahim melalui pesan WhatsApp di Media Covid, Senin malam (1/6).

Menurut Nani Rahim, kalau Bupati yang juga ketua satgas sudah perintahkan melakukan pemetaan wilayah. Untuk wilayah yang terdapat kasus konfirmasi, masuk zona merah.

Wilayah yang masuk zona merah ini akan  diperketat masuk keluar  orang, sehingga masyarakat tidak leluasa masuk keluar di kecamatan Namlea.

“Istilah kasarnya Kecamatan Namlea akan diblokade biar penyebaran C-19 tidak menyebar ke kecamatan lain,” terangkan Nani.

Baca Juga: Noach Klaim Tiga Kasus MBD Pelaku Perjalanan

Dalam rangka mengupayakan Kabupatrn Buru yang masuk zona kuning kembali ke zona biru, satgas terus mengupayakan agar 6 pasein yang masih terpapar segera sembuh.

Pasien positif C-19 berinisial HT yang dikarantina di Desa Waelana Kecamatan dua hari berturut-turut 30/31 Mei dibawa ke Namlea guna diswab lagi untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih terpapar atau sudah sembuh. (S-31)