Naik Status, Jaksa Segera Panggil Saksi Korupsi MTQ Bursel
NAMROLE, Siwalimanews – Setelah menaikan status penanganan kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Buru segera mengagendakan jadwal pemeriksaan para saksi.
Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada Siwalima, melalui pesan singkatnya, Kamis (19/9) mengaku, pemeriksaan akan difokuskan kepada para saksi yang sebelumnya telah diperiksa. “Saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya,” kata Bagir.
Soal kapan dan tempat pemeriksaan apakah akan dilakukan lagi di Mapolsek Namrole seperti saat pemeriksaan tingkat penyelidikan, Bagir mengatakan, tim penyidik sementara membahas hal itu. “Masalah waktu dan tempat masih didiskusikan,” ujarnya.
Naik Status
Seperti diberitakan, tim penyidik Kejari Buru menaikan status penanganan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Diduga Kasus Proyek SDN 2 Mangkrak di Polres AruNaiknya status kasus ini ke penyidikan, setelah jaksa menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana sebesar Rp 28.748.200.000,00 itu.
“Kita sudah ekspos kasus MTQ itu, sekarang kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi penyelidikan sudah selesai dan sekarang kita sudah di tahap penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (17/9).
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Maraton Periksa
Sebelumnya tim Kejari Buru maraton memeriksa sejumlah pihak diantaranya, perwakilan PT. Johnson Kaleb Production selaku Event Organizer Jibrael Matatula, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Bendahara Dinas Perpustakaan dan Arsip Nasir Waly, Bendahara Hibah Fath Salampessy, mantan Bendahara Bagian Hukum Afifa Souwakil dan Staf Asisten I Setda Andre Solissa.
Kemudian staf Dinas Pariwisata Leksi Sigmarlatu, Kepala Bappeda dan Litbang Kader Tuasama, Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Asisten I Setda Alfario S Soumokil, Mantan Kadis Perindag Yan Latuiperissa, mantan Bendahara Disperindag Bursel Fahmi Butamil, Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Sekretaris DPRD Hadi Longa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Umar Mahulette, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Sukri.
Selain itu, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Herman Sangadji, Bendahara Bagian Kesra Hatija Loilatu dan Bendahara Dinas Koperasi dan UMKM Usman Bachta, Kepala BKSDM AM Laitupa, dan Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla.(S-35)
Tinggalkan Balasan