NAMROLE, Siwalimanews – Setelah menaikan status pena­nga­nan kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Buru segera mengagendakan jadwal pemeriksaan para saksi.

Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada Siwalima, melalui pesan singkatnya, Kamis (19/9) mengaku, pemeriksaan akan difo­kuskan kepada para saksi yang se­belumnya telah diperiksa. “Sak­si-saksi yang sudah pernah dipe­riksa sebelumnya,” kata Bagir.

Soal kapan dan tempat pemerik­saan apakah  akan dilakukan lagi di Ma­polsek Namrole seperti saat pe­meriksaan tingkat penyelidikan, Bagir mengatakan, tim penyidik sementara membahas hal itu. “Ma­salah waktu dan tempat masih didiskusikan,” ujarnya.

Naik Status

Seperti diberitakan, tim penyi­dik Kejari Buru menaikan status penanganan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 dari tahap pe­nyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: 10 Tahun Bui untuk Pemilik 3 Paket Sabu

Naiknya status kasus ini ke penyi­dikan, setelah jaksa menemukan ada­nya indikasi korupsi dalam peng­gunaan dana sebesar Rp 28.748.­200.000,00 itu.

“Kita sudah ekspos kasus MTQ itu, sekarang kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi penyeli­dikan sudah selesai dan sekarang kita sudah di tahap penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (17/9).

Sesuai laporan hasil pemeriksa­an atas BPK Perwakilan Provinsi Ma­luku Nomor: 8.A/HP/XIX.­AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muha­mmad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pem­berian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksa­naan kegiatan MTQ Tingkat Pro­vinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Na­mun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggu­naan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.­135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Maraton Periksa

Sebelumnya tim Kejari Buru ma­raton memeriksa sejumlah pihak dian­taranya, perwakilan PT. Johnson Kaleb Production selaku Event Organizer Jibrael Matatula, Kepala Di­nas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Bendahara Dinas Perpustakaan dan Arsip Nasir Waly, Bendahara Hibah Fath Salampessy, mantan Benda­hara Bagian Hukum Afifa Souwakil dan Staf Asisten I Setda Andre Solissa.

Kemudian staf Dinas Pariwisata Leksi Sigmarlatu, Kepala Bappeda dan Litbang Kader Tuasama, Ben­dahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Asisten I Setda Alfario S Soumokil, Mantan Kadis Perindag Yan Latuiperissa, mantan Bendahara Disperindag Bursel Fahmi Butamil, Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Sekretaris DPRD Hadi Longa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Umar Mahu­lette, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Sukri.

Selain itu, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Herman Sangadji, Benda­hara Bagian Kesra Hatija Loilatu dan Bendahara Dinas Koperasi dan UMKM Usman Bachta, Kepala BKSDM AM Laitupa, dan Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla.(S-35)