AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yasser Samahati membeberkan kejahatan yang dilakukan tiga pe­jabat Bank Maluku Ma­lut Cabang Pembantu Waeapo, Kabupaten Bu­ru dalam  persidangan, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Ko­rup­si, Selasa (27/10).

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, tiga ter­dakwa yaitu, Kepala Pimpinan Cabang (K­CP) Syahrir Marwan Pattihua serta dua anak buahnya Erick Marhaeni Hukul dan Bunga Sartika Al­kadri selaku Teller harus mem­pertangung jawabkan per­buatan yang dilakukan.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Christina Tetelepta, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, per­buatan tiga terdakwa ini dilakukan se­jak tahun 2013 lalu dengan mo­dus, tiga terdakwa mengambil uang dari kas besar dengan menggunakan slip penarikan dan transfer penarikan fiktif dari rekening  nasabah.

“Saat mengambil uang para ter­dakwa tidak menginput uang seto­ran dari para nasabah ke dalam sis­tem rekening bank, mereka  memal­sukan tandatangan para pasabah pada slip penarikan dan slip setoran.

Selain itu, para terdakwa tidak melakukan print out pada buku tabungan para nasabah pada tanggal terjadinya penyimpangan. Sehingga untuk memuluskan perbuatan itu para terdakwa ini menulis saldo rekening para nasabah secara manual.

Baca Juga: Kantongi Audit, Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi CBP Tual

Atas perbuatannya ini dana milik 75 nasabah hilang secara misterius, dengan angka m

“Tujuan para terdakwa menulis saldo rekening para nasabah secara manual, untuk menghindari kecurigaan para nasabah dalam pengecekan saldo pada buku tabungan dan menggunakan uang dari rekening nasabah untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

JPU menjerat tidak terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (S-45)