Kasus dugaan korupsi Repo Saham Oblihasi dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) mengalami perkembangan yang signifikan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon.

Sejumlah saksi dalam kasus yang melibatkan dua petinggi Bank Maluku Malut, eks Dirut Idris Rolobessy dan eks Direktur Kepatuhan  Ishak B Thenu mengungkapkan, ada peranan eks petinggi lainnya di Bank Maluku Malut dalam kasus dugaan korupsi Repo Saham.

Mantan Direktur Pemasaran PT Bank Maluku Malut, Willem Patty disebut orang yang diduga memiliki tanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi repo saham obli¬gasi dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) milik Theodorus Andri Rukminto.

Willem diduga berperan penting dalam transaksi tersebut, ia diduga melakukan kerja sama tidak memiliki general agreement atau perjan¬jian kerja sama. Padahal nilai ker¬ja-sama mencapai ratusan milliar.

Alhasilnya, penasehat hukum terdakwa Ishak B Thenu meminta hakim untuk mencekal Wellem bepergian ke luar kota, Hal ini untuk mem¬permudah konfrontir jika diperlukan keterangan Willem dengan saksi sebelumnya.

Baca Juga: Manuver KKT Dapat Sokongan Pempus

Permintaan penasahat hukum terdakwa Ishak Thenu ini merupakan hal yang wajar, karena ada pernyataan Wellem yang berbeda dalam persidangan dengan saksi lainnya, sehingga hal itu perlu dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi. Ini juga menjadi kewenang penasahat hukum untuk membela hak-hak kliennya.

Tetapi apakah mungkin fakta-fakta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,untuk juga mengungkapkan peranan oknum lainnya  dalam kasus dugaan korupsi Repo Saham obli¬gasi Bank Maluku Malut dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA)?

Ataukah sebaliknya kasus dugaan korupsi repo saham ini hanya menjadi tanggung jawab ansih dari dua eks petinggi Bank Maluku Malut ini, Idris Rolobessy dan Ishab B Thenu?.

Untuk mengejar oknum lain yang diduga memiliki peranan penting dalam kasus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Malut hanyalah tergantung jaksa. Sebagai penyidik tentu saja jaksa sangatlah mengetahui siapa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Tetapi tidak menutup kemungkinan jika fakta-fakta persidangan di pengadilan itu juga terungkap ada oknum lain yang diduga terlibat, maka tentu saja jaksa dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepadanya akan mengambil langkah hukum yang tepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Fakta persidangan bisa menjadi bahan kajian dan bahan telaah bagi jaksa untuk selanjutnya melakukan penyidikan, apalagi misalnya ada penetapan hakim untuk itu. namun hal ini lagi-lagi merupakan kewenangan jaksa, dimana kita tidak bisa intervensi kewenangan itu.

Sekalipun publik memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan, tetapi kewenangan penuh itu ada pada kejaksaan sendiri untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan.

Kita berharap kasus dugaan korupsi repo saham obligasi Bank Maluku Malut ini bisa selesai di pengadilan secepatnya, siapa-siapa yang diduga terlibat harus juga dijerat oleh kejaksaan supaya ada keadilan hukum. (*)