AMBON, Siwalimanews – Terhitung Mulai Oktober hingga Desember 2020, tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah turun. Pasalnya, PT PLN (Persero) telah merealisasikan Keputusan Menteri ESDM terkait penurunan tarif.

Dengan demikian, maka tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.

Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak covid-19. Ini juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews (3/10) menjelaskan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini dimana seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan tarif listrik ini, maka pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang bagi pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya maupun dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung.

Baca Juga: BI Perluas Akses Tukar UPK 75 Tahun RI

Penurunan tarif bagi golongan rendah ini juga tidak menyertakan syarat apapun. Untuk itu,  silahkan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman.

Adapun pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik yakni,  R-1 TR 1.300 VA, R-1 TR 2200 VA,  R-2 TR 3500 VA -5500 VA,  R-3 TR 6600 VA,  B-2 TR 6600 VA- 200 KVA dan   P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA serta P-3 /TR

Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA mendapatkan diskon 100% atau digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% dan ini sudah dimulai sejak April 2020.

“Keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%,” rincinya.

Sementara itu, Asisten Manager dan Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan malut Darry Giovani menambahkan, prinsipnya PLN tetap siap menjalankan keputusan tersebut.

“Seluruh unit PLN pelayanan dibawahnya secara otomatis mengkuti kebijakan dari pusat,” ucapnya.

PLN UIW Maluku Malut tidak memlilik wewenang terkait masalah tarif, sebab penetapan tarif semuanya berasal dari pusat, sehingga ketika pusat menetapkan seluruh golongan turun, maka pada sistemnya juga akan turun dan itu telah berlaku sejak 1 Oktober- Desember 2020.

“Kita berharap, dengan adanya kebijakan ini dapat membantu perekonomian masyarakat, khususnya dalam pembayaran tarif listrik,” harapnya. (Mg-5)