Mudik Nataru, ASN Wajib Izin
AMBON, Siwalimanews – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ambon yang hendak merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru), wajib izin Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Benny Selanno. Dirinya dengan tegas mengungkapkan meski cuti diberikan, namun ASN dilarang untuk pulang kampung dan merayakan Natal yang dapat menimbulkan kerumanan seperti open house dan mudik, jika ingin pulang perlu izin terlebih dahulu.
Diakuinya, apabila tetap dilakukan, baik mudik atau pun open house dan pesta kembang api, justru tidak akan menyelasikan permasalahan penyebaran Covid-19, namun dapat dipastikan akan menimbulkan klaster baru.
Langkah tersebut diambil oleh Pemkot, katanya, agar ASN dapat menjadi contoh kepada masyarakat agar tetap melaksanakan Natal dari rumah tanpa melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan membawa virus dan tentunya berpotensi timbulnya klaster baru.
“Cuti bersama pemerintah kota Ambon, kita mempergunakannya dengan baik. Oleh karena itu setelah setelah mengeluarkan surat edaran, dalam perayaan natal dan tahun baru tidak ada pesta pesta kembang api maupun open house yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah kota maupun para pegawai pemerintah artinya ini merupakan kepedulian tinggi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk tetap membuat masyarakat menjadi Tetap tenang di rumah dan menjaga kesehatan dengan baik,” jelas Selano kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (18/12).
Baca Juga: Kadinsos Janji Tetap Awasi Anak JalananSelain itu dirinya juga menegaskan, jika ada ASN yang masih membandel melakukan mudik tanpa izin, maka tetap akan ditindaki secara tegas dalam hal ini akan diberikan sanksi. Sebab meski dalam suasana Natal petugas tetap melaksanakan tugas untuk memantau laju pergerakan masyarakat Kota Ambon. Guna memutus at antai penyebaran C-19 di Kota Ambon.
“Walikota memberikan saran kepada semua ASN terutama tidak melakukan open house atau kegiatan-kegiatan keramaian lainnya yang bisa mengumpulkan masyarakat termasuk pesta kembang api, bahkan mudik harus mendapat izin resmi dari Walikota. Tentunya, akan tetap bekerja,” paparnya Selano.
Ketika disinggung terkait dengan jenis sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut, dirinya mengungkapkan, sanksi tersebut dimulaid Ari yang paling rendah hingga yang paling berat.
“Sanksinya bisa dalam bentuk teguran lisan sampai pada sanksi yang lebih berat,” tegasnya.
Open House Nataru Ditiadakan
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melaksanakan open house perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), guna menghindari penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.
“Untuk menghindari timbulnya klaster baru saat hari raya Umat Kristiani yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2020, dan perayaan Tahun Baru 01 Januari 2021, maka kegaitan open house ditiadakan,” pinta Walikota, kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Selasa (15/12).
Kata dia, hal tersebut dilakukan agar ASN menjadi contoh baik kepada warga masyarakat Kota Ambon. Tak hanya itu, dirinya beserta Sekretaris Kota Ambon pun tak melaksanakn open house agar dapat dicontohi oleh bawahannya. (Cr-6)
Tinggalkan Balasan