AMBON, Siwalimanews – Pasar segera menjadi sasaran tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, untuk melaksanakan pemantauan penggunaan masker dengan sanksi rapid di tempat.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Aktivitas Kerja, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Benny Selano. Diakuinya, langkah pemantauan penggunaan masker di pasar Mardika seringkali dilakukan namun masih saja membandel.

“Jadi begini seluruh tempat itu ada dalam pantauan kita  nah, pasar ini kita sudah yustisi disana beberapa kali (7x) ya dan betul, taat ketika  kita ada tapi ketika kita tidak ad masker dilepas lagi padahal justru itu berbahaya sekali,” papar Selano kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (18/12).

Dijelakannya, tidak semua pedagang dan pembeli yang mengunjungi lokasi tersebut sehat, sehingga itu dapat berbahaya bagi orang lain dan mungkin saja dapat menularkan virus.

“Oleh karena itu kita ingatkan pembeli, penjual, atau pedagang supaya ketika bertransaksi itu harus tetap menggunakan masker,” ungkapnya.

Baca Juga: PT Angkasa Pura I Salurkan Sembako ke Masyarakat

Dirinya mengaskan, pihaknya tetap akan melaksanakan rappid ditempat kepada mereka yang tidak mematuhi Prkos, dalam hal ini tidak menggunakan masker.

“Iya kan  nah susahnya di mana ada yang alasan macam-macam dan sebagainya tapi tim rapit akan turun ke pasar,” ungkapnya.

Pihaknya akan segera menjadwalkan waktu, sehingga dapat melaksanakan pemantauan Prokes terkait dengan penggunaan masker di pasar Mardika khususnya. Guna menertibkan dan mengedukasi betapa pentingnya penggunaan masker dalam masa pandemi ini.

“orang dipasar yang pada saat tidak menggunakan masker kit rapit disitu dalam waktu dekat,” tegasnya.

Ketika disinggung terkait dengan pemantauan protokol dimalam hari, Selono menjanjikan hal yang sama akan dilakukan, sebab sampai dengan saat ini masyarakat hanya taat aturan ketika siang hari.

“Kita sedang susun jadwal sekarang untuk operasi malam kemarin sudah rapat dan pak wali sudah perintahkan untuk melakukan Operasi malam,” bebernya.

Dirinya juga menambahkan, selama Kota Ambon masih belum memasuki zona kuning menuju hijau, dengan angka terkonfirmasi yang semakin rendah, maka operasi tersebut dengan sanksi rapid tetap akan dilaksanakan hingga awal tahun depan (2021).

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, paling tidak memakai masker dengan slogan, maskermu dapat menyelamatkan ku dan maskerku dapat menyelamatkanmu. (Cr-6)