AMBON, Siwalimanews – Setelah melakukan kajian terhadap tindakan intimidasi dan upaya penghalangan kerja jurnalis Molluca TV yang dilakukan I Ketut Ardana selaku ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail, saat kunjungan ke Kabupaten Buru, maka pihak Molluca TV resmi melaporkan oknum anggota polisi tersebut ke Polda Maluku.

Dalam laporan yang dilayangkan, Selasa (12/7) kontributor Molluca TV Sofyan Muhammadia selaku korban didampingi Ketua dan Sekretaris IJTI Maluku dan Ketua AJI Kota Ambon serta sejumlah wartawan.

Ketua IJTI Maluku Imanuel Alfred Souhaly kepada wartawan usai memasukan laporan di Mapolda Maluku mengatakan, saat ini proses pelaporan sementara berjalan, dan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses pelaporan pengaduaan pidana yang dilayangkan pihak Molluca TV.

“Saat ini sementara jalan dan kita mengawal pengaduan bersama Molluca TV, kebetulan korbannya juga ada,” ujar Souhaly.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan kepada salah satu ajudan gubernur ini, terkait adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta dugaan perbuatan menghalangi kerja-kerja jurnalis.

Baca Juga: Kasdam Lepas 11 Catar Akmil Maluku ke Seleksi Pusat

“Terlapornya ajudan Gubernur Maluku, terkait dugaan menghalang-halangi kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers Pasal 4,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Molluca TV yang didampingi IJTI serta Aji Ambon, masih dalam proses pelaporan. (S-10)