AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan keuangan terkait dengan pileg dan pilpres tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB, maka tim penyidik Kejati Maluku, mempertemukan  PPK KPU SBB berinisial MDL dengan auditor Inpektioat Maluku.

Tersangka MDL dihadirkan untuk dilakukan klarifikasi oleh auditor Inspektorat Maluku.

“Kemarin tim penyidik menghadirkan tersangka MDL untuk dilakukan klarifikasi oleh auditor Inspektorat Provinsi,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, di ruang kerjannya, Selasa (31/5).

Permeriksaan sekaligus klarifikasi tersangka ini dilakukan untuk mengetahui pengelolaan anggaran di KPUD SBB saat itu.

“Klarifikasi dimaksud dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIT sampai 14.00 WIT yang mana materinya mengenai pengelolaan anggarannya,” ungkap Kareba.

Baca Juga: Afifudin Desak Pemprov Fungsikan Mess Maluku

Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pileg dan pilpres tahun 2014 pada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kedua tersangka masing-masing, PPK KPU SBB berinisial MDL dan bendahara berinisial HBR.

“Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan Bendahara KPUD Kabupaten SBB,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/4).

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modua operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark up.

“Adapun modus operandinya yaitu ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran, hal ini diketahui lewar dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,”tandasnya.

Atas perbuaatanya kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-10)