AMBON, Siwalimanews – Raja Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Ma­luku Tengah, Marthen Ab­ra­ham Nanlohy, terdakwa kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Porto tahun anggaran 2015-2017 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (30/9).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Ardi membeberkan peran Nanlohy dalam melakukan per­buatan melawan hukum terhadap pengelolaan keuangan Negeri Por­to Tahun 2015 hingga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.

Jaksa menyebut, modus yang di­gunakan Nanlohy adalah mani­pulasi volume maupun harga ba­han, sehingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapangan tidak sama dalam laporan pertanggung jawaban.

Nanlohy diangkat menjadi raja tanggal 30 November 2017 bersama Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa. Ketiganya telah memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hingga Rp 328 juta.

Jaksa lalu membidik Nanlohy dengan pasal tindak pidana korupsi. Nanlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga: Kajati Harus Serius Usut Suap Eks Kacabjari Saparua

Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD se­besar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya, pemba­ngunan jalan setapak, pemba­ngunan jembatan penghubung dan proyek posyandu.

Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Rony Samloy. Mereka menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Majelis hakim Jenny Tulak, didampingi Felix R. Wiusan lalu menunda persidangan tersebut dengan agenda eksepsi, Rabu (8/10) (Cr-1)