Dilaporkan Terima Suap, Eks Kacabjari Saparua Siap Diperiksa
AMBON, Siwalimanews – Eks Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Leonard Tuanakotta membantah menerima suap dari Raja Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng, Marthen Nanlohy dalam penanganan kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2015-2017.
Tuanakotta dilaporkan ke Kejati Maluku oleh Pendeta Z.J. Tetelepta dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp 159 juta dari Nanlohy.
“Kalau saya dipanggil untuk diperiksa di Kejati, saya siap,” tandas Tuanakotta saat menghubungi Siwalima, Rabu (30/9).
Tuanakotta meminta Tetelepta untuk membuktikan uang suap yang diberikan Nanlohy seperti yang dilaporkan.
“Saya minta bapak pendeta buktikan kalau saya menerima suap itu. Saya sama sekali tidak pernah menerima suap atau uang apapun untuk mengamankan Raja Porto dari kasus korupsi ADD-DD Porto,” tegasnya.
Baca Juga: KPK: Jangan Coba Korupsi Dana CovidTuanakotta yang saat ini menjabat Kasi Datun Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara itu mengancam akan melaporkan Tetelepta ke polisi. “Saya akan ke Ambon dan melaporkan bapak pendeta ke polisi karena pencemaran nama baik,” tandasnya.
Disinggung soal berkas Nanlohy, yang tidak dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, Tuanakotta mengaku, peranan Nanlohy dalam kasus ini sangat kecil.
“Karena itu perannya tipis makanya baru diekspos bulan Desember 2019 dan Maret beta dapat SK pindah,” ujarnya.
Masih Telaah
Bidang pengawasan Kejati Maluku tengah menelaah dugaan suap mantan Kacabjari Saparua Leonard Tuankotta yang dilaporkan Pendeta Z.J Tetelepta.
“Kasusnya masih dalam proses telaah oleh staf bidang Pengawasan dan bidang pengawasan mempunyai SOP tersendiri terkait laporan pengaduan, jadi sebaiknya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakukan,” kata Kasi Penkum dan Humas Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (30/9).
Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses. Perlu ditelaah, karena sebatas dugaan. “Masih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,” ujarnya.
Sementara Raja Porto, Marthen Abraham Nanlohy, membantah, memberikan menyuap Leonard Tuanakotta saat mengusut kasus ADD dan DD.
“Tidak ada itu, tidak ada sama sekali,” ujar Nanlohy usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi ADD dan DD Porto Tahun 2015-2017 di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/9).
Nanlohy mengancam akan menuntut orang yang melaporkan dugaan suap tersebut. Ia meminta agar laporan tersebut dibuktikan. “Saya tidak pernah memberikan suap, apalagi lewat rekening dana desa,” tandasnya.
Nanlohy, yang mengenakan baju putih itu keluar dari persidangan sekitar pukul 13.33 WIT. Tak banyak keterangan yang diberikan Nanlohy terkait dugaan suap yang dilaporkan.
Seperti diberitakan, mantan Kacabjari Saparua, Leonard Tuanakotta dilaporkan oleh Pendeta ZJ Tetelepta ke Kejati Maluku karena menerima suap ratusan juta rupiah saat mengusut kasus korupsi DD dan ADD Porto tahun anggaran 2015-2017.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, bidang pengawasan Kejati Maluku sudah menerima laporan tersebut, dan sementara ditelaah.
“Laporan itu telah kami terima, saat ini sedang dilakukan telaah,” kata Sapulette, saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (24/9).
Sapulette mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti laporan tersebut. “Ya, semua laporan pasti kita serius untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Sesuai laporan ke Kejati Maluku, Raja Negeri Porto Marthen Nanlohy diduga memberikan uang suap kepada Leonard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua, agar Nanlohy tak dijerat dalam kasus korupsi DD dan ADD.
Nanlohy diduga memberikan uang sebesar Rp. 159 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama Rp. 30 juta, kemudian Rp. 10 juta, dan terakhir Rp. 119 juta.
Dugaan suap itu, dilaporkan Pendeta Z.J. Tetelepta, yang juga warga Porto ke Kejati Maluku pada 14 September 2020.
Tembusan laporan itu disampaikan kepada KPK di Jakarta, Kejagung di Jakarta, Komisi III DPR di Jakarta, Komisi Kejaksaan di Jakarta dan Kacabjari Saparua di Saparua.
Tetelepta meminta kejaksaan serius menangani dugaan suap itu hingga tuntas demi tegaknya hukum. Tetelepta juga meminta kejaksaan segera memanggil dan memeriksa bendahara Negeri Porto Debby Taribuka, mantan Camat Saparua Agus Pattiasina, dan Marthen A. Nanlohy. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan