AMBON, Siwalimanews – Eks Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Leonard Tuana­kotta membantah menerima suap dari Raja Porto, Kecamatan Sapa­rua, Kabupaten Malteng, Marthen Nanlohy dalam penanganan kasus korupsi  alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2015-2017.

Tuanakotta dilaporkan ke Kejati Maluku oleh Pendeta Z.J. Tetelepta dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp 159 juta dari Nanlohy.

“Kalau saya dipanggil untuk di­periksa di Kejati, saya siap,” tandas Tuanakotta saat menghubungi Siwalima, Rabu (30/9).

Tuanakotta meminta Tetelepta untuk membuktikan uang suap yang diberikan Nanlohy seperti yang dilaporkan.

“Saya minta bapak pendeta buktikan kalau saya menerima suap itu. Saya sama sekali tidak per­nah menerima suap atau uang apapun untuk mengamankan Raja Porto dari kasus korupsi ADD-DD Porto,” tegasnya.

Baca Juga: KPK: Jangan Coba Korupsi Dana Covid

Tuanakotta yang saat ini menjabat Kasi Datun Kejari Kola­ka, Sulawesi Tenggara itu meng­ancam akan melaporkan Tetelepta ke polisi. “Saya akan ke Ambon dan mela­porkan bapak pendeta ke polisi karena pencemaran nama baik,” tandasnya.

Disinggung soal berkas Nanlohy, yang tidak dilimpahkan ke peng­adilan untuk disidangkan, Tuana­kotta mengaku, peranan Nanlohy dalam kasus ini sangat kecil.

“Karena itu perannya tipis maka­nya baru diekspos bulan Desem­ber 2019 dan Maret beta dapat SK pindah,” ujarnya.

Masih Telaah

Bidang pengawasan Kejati Ma­luku tengah menelaah dugaan suap mantan Kacabjari Saparua Leonard Tuankotta yang dilaporkan Pendeta Z.J Tetelepta.

“Kasusnya masih dalam proses telaah oleh staf bidang Penga­wa­san dan bidang pengawasan mem­punyai SOP tersendiri terkait laporan pengaduan, jadi sebaik­nya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakukan,” kata Kasi Penkum dan Humas Samy Sapu­lette, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (30/9).

Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses. Perlu ditelaah, karena sebatas dugaan. “Masih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,” ujarnya.

Sementara Raja Porto, Marthen Abraham Nanlohy, membantah, memberikan menyuap Leonard Tuanakotta saat mengusut kasus ADD dan DD.

“Tidak ada itu, tidak ada sama sekali,” ujar Nanlohy usai menja­lani sidang perdana sebagai ter­dakwa kasus korupsi ADD dan DD Porto Tahun 2015-2017 di Peng­adilan Negeri Ambon, Rabu (30/9).

Nanlohy mengancam akan menuntut orang yang melaporkan dugaan suap tersebut. Ia meminta agar laporan tersebut dibuktikan. “Saya tidak pernah memberikan suap, apalagi lewat rekening dana desa,” tandasnya.

Nanlohy, yang mengenakan baju pu­tih itu keluar dari persidangan se­kitar pukul 13.33 WIT. Tak banyak keterangan yang diberikan Nanlohy terkait dugaan suap yang dilapor­kan.

Seperti diberitakan, mantan Ka­cabjari Saparua, Leonard Tuana­kotta dilaporkan oleh Pendeta ZJ Tetelepta ke Kejati Maluku karena menerima suap ratusan juta rupiah saat mengusut kasus korupsi DD dan ADD Porto tahun anggaran 2015-2017.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, bidang pengawasan Kejati Maluku sudah menerima laporan tersebut, dan sementara ditelaah.

“Laporan itu telah kami terima, saat ini sedang dilakukan telaah,” kata Sapulette, saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (24/9).

Sapulette mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti laporan ter­se­but. “Ya, semua laporan pasti kita se­rius untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Sesuai laporan ke Kejati Maluku, Raja Negeri Porto Marthen Nanlohy diduga memberikan uang suap kepada Leonard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua, agar Nanlohy tak dijerat dalam kasus ko­rupsi DD dan ADD.

Nanlohy diduga memberikan uang sebesar Rp. 159 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama Rp. 30 juta, kemudian Rp. 10 juta, dan terakhir Rp. 119 juta.

Dugaan suap itu, dilaporkan Pendeta Z.J. Tetelepta, yang juga warga Porto ke Kejati Maluku pada 14 September 2020.

Tembusan laporan itu disampai­kan kepada KPK di Jakarta, Keja­gung di Jakarta, Komisi III DPR di Ja­karta, Komisi Kejaksaan di Ja­karta dan Kacabjari Saparua di Saparua.

Tetelepta meminta kejaksaan se­rius menangani dugaan suap itu hingga tuntas demi tegaknya hukum. Tetelepta juga meminta kejak­saan segera memanggil dan memeriksa bendahara Negeri Porto Debby Taribuka, mantan Camat Saparua Agus Pattiasina, dan Marthen A. Nanlohy. (Cr-1)