Mobil Wakil DPRD SBT Gunakan Nopol Palsu
BULA, Siwalimanews – Mobil dinas milik Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur Agil Rumakat diduga gunakan nomor polisi palsu, saat kecelakaan di jalan Kelapa Dua.
Menariknya, saat laka tunggal itu terjadi mobil dinas Wakil Ketua DPRD dikemudikan olah Fahrul A Rumakat (25) menggunakan plat nomor DE 491 LR (palsu) harusnya DE 321 HM.
Toyota Fortuner warna silver tersebut menabrak bangunan bekas warung milik Achmad Lessy itu, mengakibatkan sopirnya mengalami lecet di Bahu kiri dan benturan di dada.
Kasubsi Penmas Humas Polres SBT, Bripka Suwardi Sobo kepada Siwalima, membenarkan kecelakaan tersebut. “Ini kecelakaan tunggal,” jelasnya.
Dalam kecelakaan itu mobil naat itu harusnya menggunakan plat nomor DE 321 HM.
Baca Juga: Noija Kritik Jaksa Soal Minim Data Air Bersih Haruku“Plat aslinya di TNBK adalah plat merah DE 321 HM,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan sebelum kecelakaan, mobil itu bergerak dari arah rumah tiga menuju Pandopo Bupati SBT.
Sesampainya di depan bengkel las Gia, sopir menghindar seekor kucing yang menyeberang jalan. mobil kemudian menabrak pagar jembatan dan bangunan bekas warung.
“Pengemudi sempat tidak sadarkan diri, sedangkan penumpangnya Sapiya Kilmas mengalami lecet di pelipis kanan. Sudah dilarikan di RSUD Bula untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara lanjutnya, pengemudi mobil tersebut panik dan tidak menginjak rem namun gas.
Panik, dia tidak injak rem malah menginjak gas sehingga berakibat kecelakaan.
Ia menambahkan sesuai keterangan, laporan resmi piket lantas Hari ini plat nomor polisi tidak sah. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan