AMBON, Siwalimanews – Pasca bentrok dengan aparat Polres Malteng, Selasa (7/12), sejumlah tokoh masyarakat Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah mengadu ke DPRD Maluku, Rabu (8/12).

Sejumlah tokoh Ne­geri Tamilouw  yang dipimpin Ha­biba Pellu diterima Komisi I DPRD Ma­luku yang dipimpin ketua komisi, Amir Rumra.

Pellu dihadapan Komisi I DPRD Maluku itu mendesak, Kapolda Maluku mencopot Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi akibat terjadinya penembakan sejumlah masyarakat yang dilakukan oleh aparat kepo­lisian, Selasa (7/12).

Menurut mantan anggota DPRD Maluku ini, kejadian penembakan terhadap masyarakat terjadi pukul 05.20 WIT, yang dimulai dengan kedatangan Kapolres beserta anggota Brimob Amahai dengan tujuan, melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum pembakar Kantor Negeri Tamilouw dan pelaku penebangan tanaman milik masyarakat Dusun Rohua yang terjadi beberapa waktu lalu.

Namun, upaya penangkapan yang dilakukan kapolres justru salah prosedur, karena bagaimana mung­kin masyarakat didatangi pada wak­tu subuh dengan kekuatan yang membuat masyarakat panik.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Hantam Rumah Warga di Batu Merah

“Kedatangan seperti mau me­nangkap teroris didalam negeri, akhirnya kondisi adu mulut sebagai reaksi yang dilakukan oleh masya­rakat, sehingga Brimob melakukan aksi penembakan,” tandas Pellu.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian yang dipimpin langsung AKBP Rosita Umasugi, merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, karena diluar perikemanusiaan, apalagi kedatangan jajaran kepolisian tidak dikoordinasikan dengan penjabat Kepala Pemerintah Negeri Tamilouw.

Pellu mengaku, telah berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan dijelaskan bahwa,  jika peluru tajam yang digunakan untuk melakukan penembakan merupakan peluru berkaliber sembilan millimeter yang sifatnya mematikan.

“Peluru tajam setelah dikoordinasi dengan mabes ternyata itu peluru kaliber 9 mili dan sifatnya mematikan, itu 9 MM dari perusahaan pindad, selain ada peluru hampa dan peluru karet,” bebernya

Selaku pimpinan kepolisian, Umasugi harus bertanggungjawab terhadap perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan jajaran, karena itu Kapolda Maluku harus mencopot Umasugi dari jabatannya sebagai Kapolres Malteng.

“Kami minta Kapolda Maluku segera copot Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi dari jabatannya, karena gagal melindungi masyarakat,” tegas Pellu

DPRD Kutuk Aksi Polisi

Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengutuk keras peristiwa penembakan terhadap warga Tamilouw oleh aparat kepolisian dari Polres Maluku Tengah yang terjadi, Selasa (7/12).

“Sebagai wakil rakyat kami mengutuk keras perbuatan yang melukai warga Negeri Tamilouw,” tegas Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (8/12).

Menurutnya, sebagai lembaga pengayom, semestinya pihak kepolisian menggunakan cara-cara yang lebih persuasif dalam menyelesaikan suatu persoalan, bukan sebaliknya menggunakan tindakan yang bersifat represif.

Apalagi, yang menjadi korban penembakan tiga diantaranya merupakan ibu-ibu yang mestinya dilindungi oleh kepolisian, bukan harus menjadi sasaran empuk penembakan.

Kata Rumta, jika kronologi penembakan berawal dari tindakan penangkapan oknum-oknum tertentu, maka pihak kepolisian juga telah menyalahi SOP, karena tidak didahului dengan pemberitahuan kepada pimpinan desa, sehingga menyalahi aturan.

Atas persolaan ini, Komisi I akan memanggil Kapolda Maluku Irjen Refdi Andry guna meminta penjelasan, sekaligus pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga Tamilouw.

“Intinya kita akan panggil Kapolda untuk minta pertanggung jawaban atas persolaan ini agar tidak terjadi lagi kedepan,” janji Rumra.

Arus Lalu Lintas Lumpuh

Arus transportasi darat lintas Seram Selatan lumpuh total akibat jalan utama tersebut diblokir warga Negeri Tamilouw pasca bentrok dengan aparat Polres Malteng, Selasa (7/12).

Pemblokiran jalan utama tersebut masih berlangsung hingga Rabu (8/12) dan belum juga dibuka warga.

“Sampai saat ini jalan masih diblokade, ativitas masyarakat dan pengguna jalan juga masih terhambat, akses yang terbuka saat ini paling lewat jalur laut, kalau untuk jalur alternatif lain saya belum tahu,” jelas Kabid Humas  Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu ( (8/12)

Menurutnya, sampai saat ini pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Malteng melalui bupati juga sementara melakukan negosiasi dengan para tokoh masyarakat, pemerintah negeri untuk pembukaan blokade jalan tersebut.

“Negosiasi hingga saat ini masih terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah kabupaten, para tokoh termasuk pemerintah negeri agar blokade jalan bisa dibuka,” tandasnya. (S50/S-45)