Mitan Langka, DPRD akan Panggil Disperindag
AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Kota Ambon bertindak cepat menanggapi kepanikan warga atas kelangkaan minyak tanah (mitan) yang belakang ini terjadi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw menegaskan, akan memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan membahas masalah kelangkaan mitan.
Kata dia, sebagai awal, pihaknya meminta Disperindag untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina guna mengantisipasi, agar tidak ada keluhan berkepanjangan dari masyarakat karena sulit mendapatkan mitan.
“Kalau kelangkaan seperti itu, bukan ke Pertaminanya, tetapi Pemerintah Kota harus menjawab itu. Misalnya terjadi kelangkaan seperti ini, Pemkot harus segera menyampaikan, tentang kuota yang dibutuhkan oleh warga Kota Ambon. Karena Pertamina sebagai operator pelaksanaan, jadi tergantung jumlah kuota yang diminta oleh pemerintah berapa, itu yang disediakan Pertamina,” ujarnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, Disperindag belum ada langkah atau kebijakan untuk mengantisipasi kelangkaan mitan di lapangan.
Baca Juga: Mitan Menghilang Ditingkat Pengecer“Disperindag tidak tahu kelangkaan itu karena kurangnya pasokan, kan belum tentu juga. Jadi fakta-fakta yang terjadi itu harus disampaikan. Karena Pemkot lebih tahu tentang jatah atau kuota yang dibutuhkan warga kota,” tandasnya.
Disingging soal dugaan adanya permainan oknum-oknum tertentu agar mitan dapat dijual ke pihak industri atau pengusaha, Laturiuw mengatakan, itu akan menjadi referensi komisi untuk pertanyakan ke Disperindag nantinya.
“Sudah masuk dalam agenda komisi. Sebelumnya Pertamina sudah sampaikan bahwa Pem-kot harus sampaikan permintaan, bukan sekedar meminta tanpa menyampaikan rincian yang jelas, tidak bisa disampaikan begitu saja,” tandasnya.
Warga Panik
Seperti diberitakan sebelumnya, hampir sepekan warga Kota Ambon dibuat pusing. Bagaimana tidak, stok minyak tanah di pedagang eceran habis, alhasil warga panik.
Puncak kepanikan warga terjadi Rabu (3/8), dimana warga berbondong-bondong mendatangi pedagang eceran untuk membeli mitan.
Pantauan Siwalima, di sepanjang jalan, warga dengan menggunakan sepeda motor maupun jalan kaki nampak meneteng jerigen.
Nyonya Ester yang ditemui di Jalan Setia Budi mengaku hampir sepekan dirinya dan suami berkeliling Kota Ambon mencari mitan di pedagang eceran.
Ia baru bisa membeli jenis BBM yang masih dimintasi masyarakat Kota Ambon itu setelah mendapatkannya di kawasan Belakang Kota, itu hanya mampu satu jerigen saja.
Salah satu pedagang Eceran di Jalan Setia Budi yakni Ko Eng mengaku hanya mnedapatkan enam drem. Jumlah itu dalam waktu 30 menit diborong ibu-ibu rumah tangga dan habis terjual.
Kondisi yang sama juga Nampak di sejumlah pedagang eceran di Kota Ambon. Kuota terbatas, sehingga mereka hanya mampu menjual ke pembeli satu jerigen tidak bisa lebih.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, John Slarmanat kepada Wartawan, di Balai Kota, Rabu (3/8/) mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak SKK Migas.
Bahkan Disperindag Kota Ambon sudah mengambil langkah dengan menyurati pihak Pertamina. “Sebetulnya belum terlalu langka, tapi permintaan meningkat, salah satunya mungkin karena distribusi pasokann juga terganggu cuaca ekstrim yang terjadi akhir-akhir ini.
“Mengantisipasi itu, dari SKK Migas arahkan kita berkoordinasi dengan Pertamina untuk kuota minyak tanah, dan surat itu sudah disiapkan,” ungkapnya.
Minyak tanah, lanjutnya, adalah salah satu jenis BBM yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga yang setiap harinya diharapkan akan selalu tersedia.
“Namun disisi lain, sulitnya minyak tanah, bisa jadi soal perhitungan kuotanya. Artinya dinamika pertumbuhan masyarakat itu terjadi, yang mestinya juga diimbangi dengan kuota ke suatu daerah,”kata Slarmanat.
Pertimbangan lain tambahnya, seperti perayaan hari-hari besar keagamaan maupun disaat kondisi ekstrim, pihak Pertamina harus menentukan kuota bagi satu daerah.
“Kita siapkan surat kepada Pertamina, untuk penambahan kouta minyak tanah, demi mengantisipasi terjadinya kelangkaan,” ujarnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan