Miris, Esserindo PHK Karyawan tanpa Pesangon
AMBON, Siwalimanews – David Hully, eks Karyawan PT Esserindo Multi Bangun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa menerima uang pesangon dan hak lainnya dari perusahan tersebut.
Padahal, dia sudah bekerja di perusahan yang bergerak dibidang konstruksi itu selama 36 tahun.
Hal itu kemudian diadukan ke Komisi I DPRD Kota Ambon. Atas aduan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti aduan dimaksud.
“Kami akan undang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), termasuk Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Ambon, pihak perusahan dan karyawan bersangkutan,” ungkap Taihuttu kepada wartawan di Ambon, Rabu (17/1)
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, prinsipnya apa yang menjadi hak eks karyawan baik uang pesangon maupun hak-hak lainnya harus segera dibayarkan.
Baca Juga: Kemenhub Instruksikan Susun Laporan KeuanganHal itu juga sesuai dengan hasil risalah penyelesaian perselisihan hubungan kerja industrial antara PT Esserindo dan karyawan bersangkutan yang telah ditangani Disnaker Kota Ambon.
“Disnaker sudah menganjurkan untuk PT Esserindo harus memberikan haknya, tapi perusahan hingga saat ini masih belum juga membayar. Total pesangon maupun hak-hak lainnya, seperti uang penghargaan masa kerja dan pergantian hak yang harusnya diberikan perusahaan bisa sekitar Rp154 juta lebih,”katanya.
Diketahui, pembayaran uang pesangon tertera pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja, ahli daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja. (S-25)
Tinggalkan Balasan