AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Ke­jaksaan Negeri Ambon, Do­nald Rettob menuntut ter­dakwa kepemilikan 305 gram narkoba jenis shabu- shabu, Suriyanto alias Anto dengan pidana 15 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam persidangan yang di­ketuai Haris Tewa di­dam­pingi dua hakim anggota lain­nya, berlangsung di pengadi­lan Negeri Ambon, Rabu (30/8).

Hakim menyatakan, ter­dakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersa­lah memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digu­nakan orang lain, sebagai­mana diatur dan diancam pi­dana dalam pasal 112 Un­dang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narko­tika, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lainnya.

Selain tuntutan 15 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp8 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara se­lama 6 bulan.

Menetapkan barang bukti berupa: 1 pasang sepatu merek Nike ber­warna hitam, 1 unit telepon genggam merk Oppo Tipe 2020 A9 warna putih dengan nomor SIM card 0852431 46281, 2 plastik bening ukuran se­dang yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat total paket 305,15 gram disisihkan untuk pengujian seberat 0,14 gram dan sisa barang bukti 305,01 gram 3. 1,” ujar hakim.

Baca Juga: Terbukti Setubuhi, Pemuda Ini Dituntut 10 Tahun

Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah kepada terdakwa.

Diketahui, pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekitar pu­-kul 19.00 WIT terdakwa Suriyanto ditangkap. Penangkapan tersebut bertempat di Penginapan Kembar yang berada di Dusun Sakula Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon dengan barang bukti 2 paket plastik bening yang isinya Narkoba jenis Shabu.

Narkoba tersebut Terdakwa dapat dengan membeli secara langsung di Kota Batam. Sebelumnya terdakwa juga pernah lolos dari jeratan hukum usai meloloskan 20 gram Narkoba ke Kota Tual.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (S-26)