Miliki 305 Gram Shabu, Pemuda Ini Dituntut 15 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob menuntut terdakwa kepemilikan 305 gram narkoba jenis shabu- shabu, Suriyanto alias Anto dengan pidana 15 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam persidangan yang diketuai Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/8).
Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lainnya.
Selain tuntutan 15 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp8 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 pasang sepatu merek Nike berwarna hitam, 1 unit telepon genggam merk Oppo Tipe 2020 A9 warna putih dengan nomor SIM card 0852431 46281, 2 plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat total paket 305,15 gram disisihkan untuk pengujian seberat 0,14 gram dan sisa barang bukti 305,01 gram 3. 1,” ujar hakim.
Baca Juga: Terbukti Setubuhi, Pemuda Ini Dituntut 10 TahunMembebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah kepada terdakwa.
Diketahui, pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekitar pu-kul 19.00 WIT terdakwa Suriyanto ditangkap. Penangkapan tersebut bertempat di Penginapan Kembar yang berada di Dusun Sakula Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon dengan barang bukti 2 paket plastik bening yang isinya Narkoba jenis Shabu.
Narkoba tersebut Terdakwa dapat dengan membeli secara langsung di Kota Batam. Sebelumnya terdakwa juga pernah lolos dari jeratan hukum usai meloloskan 20 gram Narkoba ke Kota Tual.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (S-26)
Tinggalkan Balasan