AMBON, Siwalimanews – Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi mengaku, Dian Nikijuluw adalah residivis kasus narkoba.

Dian pernah dihukum 8 bulan pen­jara oleh Majelis Hakim PN Am­bon pada 30 Mei 2018 lalu lantaran menyimpan sabu milik Gerald Tomatala, yang adalah pacarnya.

BNN akan mendalami keter­libatan Tomatala dalam kasus pe­nangkapan Dian bersama Marianus Kainama alias Nus saat hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Kota Ambon, pada Jumat (16/10). Keduanya di­aman­kan beserta barang bukti 200 gram sabu-sabu.

“Ya benar yang bersangkutan merupakan residivis dengan ka­sus yang sama, dan ditangkap bersama dengan Gerald Toma­tala yang saat ini masih jalani masa hukuman, kalau untuk keterlibatan Tomatala nanti kita dalami,” kata  Jafriedi, kepada war­tawan, di Kantor BNNP Malu­ku, Selasa (20/10).

Gerald sendiri telah divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkotika dan Obat-obat Terlarang.

Baca Juga: Jaksa Periksa Dua Saksi Kasus Lahan PLTG Namlea

Tomatala ditangkap pada 23 Oktober 2017 lalu pada salah hotel di kawasan Desa Suli, Kabu­paten Maluku Tengah, setelah dua tahun dicari polisi karena statusnya sebagai bandar besar.

Dua hari setelah terdakwa di­ring­kus, polisi melakukan peng­em­bangan pemeriksaan dan mem­bongkar jaringan pengedar narkoba dibawah komando Ge­rald, masing-masing Dian Nikiju­luw, Cornelis Kainama dan Dino Kainama.

Barang bukti yang didapatkan dari tangan ketiga pelaku adalah 45 paket sabu-sabu yang renca­nanya akan diantarkan kepada para pemesan, sebuah brankas kecil, alat timbangan, kartu ATM, HP, buku tabungan, satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang digu­nakan untuk beroperasi.

Sementara dalam kasus penye­lun­dupan 200 gram sabu-sabu, sehari sebelum penangkapan, BNNP mendapatkan informasi adanya pelundupan narkoba dari Jakarta ke Ambon. Selanjutnya Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan.

“Tim bergerak ke bandara mengidentifikasi target, setelah target A1 tim lakukan pemantauan dan control delivery sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang beserta BB kurang lebih 200 gram yang dibungkus lakban coklat dengan TKP depan Polsek Teluk Ambon,” jelas sumber itu, kepada Siwalima, Senin (19/10) yang meminta namanya tak dipublikasi.

Dari hasil interogasi,  narkotika golongan 1 tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Kamariang, Kabupaten SBB. Saat ini Marianus Kainama selaku kurir dan Dian Nikijuluw telah ditahan di Rutan BNNP Maluku guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Pemilik Ganja Sintetis Diringkus

Selain sabu, BNNP Maluku bersama Ditjen Bea Cukai Maluku juga mengungkap penyelundupan tembakau gorila atau ganja sintetis sebanyak 152 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan. Ini merupa­kan hasil operasi dalam bulan September-Oktober.

“Untuk kasus tembakau sintetis kami juga bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai Maluku, motif penye­lundupannya menggunakan jasa pengiriman, total barang bukti ada 152 gram untuk 3 TKP berbeda,” jelas Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Selasa (20/10).

Pengungkapan kasus ini ber­awal pada pada Selasa (15/9), di­mana anggota BNN mendapat in­formasi adanya paket mencuri­ga­kan yang diduga kuat berisi nar­koba. Selanjutnya anggota melaku­kan pengawasan paket di kantor jasa pengiriman, yang kemudian diambil oleh tersangka MT ber­sama salah seorang re­kannya.

Setelah barang bukti sudah di tangan tersangka, petugas kemu­dian melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan  berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 gram tembakau sintetis.

Selanjutnya penangkapan dila­kukan pada Senin (5/10). Saat itu anggota BNN yang mendapat informasi membuntuti kurir yang akan menghantar paket ganja. Saat tiba di depan Kantor Dinas PUPR Maluku terlihat tersangka DM keluar dan mengambil paket itu.

Setelah paket ganja sintesis berada di tangan tersangka, ang­gota langsung melakukan penang­kapan dan mengamankan barang bukti berupa 27 gram tembakau sintetis.

Penangkapan terakhir dilakukan pada Jumat (9/10). Saat itu, dua ter­sangka yakni AS dan AT terlihat mendatangi kantor jasa pengi­riman untuk mengambil paket yang sudah diawasi anggota BNN.

Ketika paket diterima kedua tersangka, anggota langsung bergerak dan menangkap keduanya. Dari tangan kedua tersangka anggota mengamankan 105 gram tembakau sintetis.

“Total 4 tersangka dari 3 kasus yang diungkap sejak bulan September hingga Oktober. Para tersangka sementara menjalani pemeriksaan lanjut guna mengungkap pemasok barang haram tersebut,” jelasnya. (S-45)