AMBON, Siwalimanews  – Pengadilan Tipikor Ambon kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Water Front City (WFC) Kota Namlea, Kabupaten Buru tahun anggaran 2015-2016, Kamis (19/9).

Dalam persidangan itu, JPU Kejati Maluku Berthi Tanate, Ridho Sampe dan Prasetya Djati Negara menghadirkan, Muhammad Duwila alias Memet dan konsultan pengawas Ridwan Pattilouw sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Sahran Umasugi.

Memet dalam kesaksiannya mengaku, sebagai kuasa direksi CV. Aego Pratama, namun dirinya jarang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan proyek WFC.

Proyek WFC, kata dia, lebih ba­nyak dikuasai orang dekat terdakwa Sahran Umasugi, Munir Letsoin mulai dari pelaksanaan pekerjaan tahap I tahun 2015 sebesar Rp 5,5 miliar dan II tahun 2016 senilai Rp 3 miliar lebih.

“Saya memang sebagai kuasa direksi dari CV. Aego Pratama, tapi saya jarang terlibat karena lebih banyak dikuasai Munir Letsoin yang merupakan orang dekat Sahran Uma­sugi,” katanya menjawab per­tanyaan JPU Berthi Tanate.

Baca Juga: Pelaku Perdagangan Anak Dituntut 5 Tahun Bui

Memet mengaku, dirinya bersama Munir Letsoin pernah ke Bank Ma­luku Cabang Namlea untuk mencair­kan dana tahap I proyek WFC tahun 2015 sebesar Rp 5,5 miliar.

Tetapi setelah dicairkan, dana ter­sebut langsung diambil oleh Munir Letsoin, dengan dalih akan diberi­kan kepada terdakwa Sahran Uma­sugi. “Kalau proses pencairan saya ikut, namun penggunaan anggaran itu untuk apa saya tidak tahu,” ujar­nya.

Sedangkan pembangunan WFC tahap II tahun 2016, lanjut Memet, dimonopoli oleh menantu Sahran Umasugi, Darma Tuankotta. “Kare­na proyek tahap II hanya pengadaan tiang pancang, makanya Darma Tuankotta lebih dipercayakan untuk mengurus proses pembelian 123 tiang pancang langsung ke Sura­baya,” ungkap Memet.

Memet juga mengaku, ia pernah memberikan uang sekitar Rp 500 juta ke terdakwa Sahran Umasugi, di ke­diamannya di Jalan Baru Bandar Angin, Kota Namlea.

“Jadi waktu itu saya pernah mem­berikan uang ke terdakwa Sahran Uma­sugi, atas perintah Munir Let­soin. Uang itu langsung saya beri­kan ke terdakwa di kediamannya,” ujarnya.

Sementara Ridwan Pattilouw me­ngaku, dirinya tidak tahu siapa pemi­lik proyek WFC. Karena saat itu tu­gasnya hanya sebagai Site enggi­neer CV Inti Karya, sekaligus selaku konsultan pengawas. “Soal jumlah anggaran dan siapa pemilik proyek WFC saya tidak tahu,” jelasnya.

Milik Aego Pratama

Sementara pada sidang sebelum­nya, Rabu (18/9, Sahran Umasugi yang dihadirkan sebagai saksi mah­kota untuk terdakwa Muhammad Duila alias Memet, PPK Sri Jaurianty dan Muhammad Ridwan Pattilouw, mengaku, proyek pembangunan WFC bukan miliknya, tapi CV. Aego Pratama.

Perusahaan ini merupakan peme­nang tender proyek WFC tahap I tahun 2015 sebesar Rp 5,5 miliar dan II tahun 2016 senilai Rp 3 miliar lebih.

“Setahu saya proyek WFC itu ada­lah milik CV. Aego Pratama, kare­na perusahaan itulah yang meme­nangkan tender proyek itu. Lagipula anggaran mulai tahap I dan II itu langsung ke rekening CV. Aego Pra­tama,” kata Sahran, menjawab per­tanyaan JPU.

Mendengar pengakuan Sahran, ketua majelis hakim Christina Tete­lepta mengingatkannya untuk ber­kata jujur. Sebab aksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, menga­ku kalau proyek WFC itu adalah milik Sahran Umasugi yang juga terdakwa di kasus ini.

“Tolong sudara saksi jujur, karena semua saksi sebelumnya sudah men­jelaskan peran saksi di kasus ini. Kalau saksi terus berbohong maka resikonya ditanggung sendiri,” tan­das Tetelepta.

Ketika ditanya JPU, siapa Dirut CV. Aego Pratama. Sahran menyebut nama Mulyadi. Itu pun diketahui, setelah proyek WFC bermasalah hukum dan diusut Kejati Maluku.

“Proyek itu bukan milik saya, tapi milik CV. Aego Pratama dengan Dirutnya, Mulyadi. Anggaran proyek WFC baik tahap I dan II semuanya masuk ke rekening peru­sahaan itu,” ungkap Sahran.

Ia mengaku menerima Rp 310 juta dari CV Aego Pratama, dan dipakai­nya untuk membayar hutang.

“Saya hanya menerima Rp 310 juta dari proses pengerjaan proyek itu, uang tersebut juga saya pakai untuk membayar hutang Rp 250 juta ke teman saya,” katanya.

Ditanya JPU Berthi Tanate, soal uang Rp 1 miliar lebih yang diterima­nya dari Halija Somia, Sahran mengaku, tidak pernah menerima uang sepeser pun darinya.  “Saya tidak pernah menerima uang dari saksi Halija Somia sepeser pun,” tandasnya.

Detika terkait uang Rp 1,5 miliar yang diberikan Munir Letsoin di ru­mahnya, lagi-lagi Sahran memban­tah­nya.

JPU meminta Sahran untuk ber­kata jujur, sehingga tidak membe­rat­kannya di kasus ini. Karena semua bukti terkait keterlibatannya sudah dibeberkan saksi-saksi sebelumnya.

“Saudara saksi apakah tetap pada keterangannya,” tanya JPU.  Deng­an tegas Sahran, mengatakan, tetap pada keterangannya.

Selain Sahran Umasugi, Kejati Ma­luku juga menyeret kuasa Direk­tur CV. Aego Pratama Muhammad Duila alias Memet, PPK Sri Jaurianty dan  Muhammad Ridwan Pattilouw, sebagai Site enggineer CV Inti Karya sekaligus selaku konsultan peng­awas ke pengadilan.

Menurut JPU, tindak pidana ko­rupsi yang dilakukan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara mencapai Rp 6.638.791.370,26. Hal ini berdasarkan laporan hasil peme­riksaan investigatif BPK terhadap pembangunan WFC Kota Namlea tahap I tahun 2015 dan tahap II ta­hun 2016 pada Dinas PUPR Kabupa­ten Buru.

Perbuatan para terdakwa sebagai­mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pem­be­rantasan korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1.  (S-49)