AMBON, Siwalimanews – Abraham Joseph terdakwa kepemilikan 15 paket sabu dituntut oleh JPU Selvi Hatu dengan pidana 9 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada siding yang di Ketuai Hakim Marta Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/2)

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa Abraham Joseph terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucap JPU

Selain pidana penjara, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: BMPP Nusantara Berhasil Sinkoran ke sistem Kelistrikan Pulau Ambon

JPU juga menyatakan barang bukti berupa, 15 plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening dengan rincian 10 paket dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran 6x4cm, 2 paket dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran 3,5×2,5 cm dimasukkan dalam plastik klip bening ukuran 6x4cm, 1 paket dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran 3,5×2,5 cm dimasukkan dalam plastik klip bening ukuran 6x4cm disimpan dalam tas pinggang warna hitam, 1 paket dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran 6x4cm disimpan dalam tas dompet ukuran sedang warna biru tua dan 1 paket dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran 3,5×2,5 cm dibungkus kertas tissue dan disimpan dalam bungkus rokok Marlboro merah yang adalah sabu dengan berat total 8,81gram.

Selanjutnya 2 pak kecil plastik klip bening berisi 1 pak plastik klip ukuran 6x4cm berisi 64 pcs dan 1 pak plastik klip ukuran 3,5×2,5 cm berisi 95pcs, 1 timbangan digital merk Constant 14192-618c warna hitam disita untuk dimusnahkan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa

Sebelumnya, terdakwa Abraham Joseph ditangkap pada,  Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 23.30 WIT didepan PT PLN Jalan Kapten Piere Tendean, Desa Halong, Kecamatan Baguala Kota Ambon

Terdakwa sendiri merupakan residivis dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.(S-26)