AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kepemilikan ganja Evi Meggy Sopaheluwakan divonis 5,6 tahun penjara. Sopaheluwakan divonis lantaran tertangkap basah memiliki 13 paket narkotika jenis ganja.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/1) yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evy Meggy Sopaheluwakan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara. Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim Martha.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Evy Meggy Sopaheluwakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga: Alkatiri Persilahkan PMII Lapor Dugaan Pungli Kadisperindag

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum J Pattipeilohy cs yang dalam persidangan sebelumnya, menuntut terdakwa selama 7 tahun penjaara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara. (S-26)