AMBON, Siwalimanews – Selain Kapal Siwalima 01 yang sudah bertahun-tahun terlantar, Mess Maluku yang beralamat di Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 20 Jakarta, sudah empat tahun tak beroperasi.

Terakhir aset Pemerintah Pro­vinsi Maluku itu beroperasi kala Gubernur dijabat oleh Said Assagaff, hingga tahun pertama Murad Ismail menjabat.

Kini di tangan Murad Ismail dan Barrnabas Orno, aset yang dibangun pada era Karel Rala­halu menjabat Gubernur Maluku, seperti menjadi bangkai yang tidak terurus.

Padahal, jika difungsikan ten­tu saja akan menunjang pening­katan pendapatan asli daerah.

Mirisnya empat tahun berlalu sudah Pemprov Maluku diba­wah kendali Murad-Orno, dinilai tak mampu mengelola aset dae­rah itu dengan baik, bahkan membiarkannya tidak terurus.

Baca Juga: Pimpin Sertijab, Pangdam Minta PJU Kreatif

Pasalnya sejak tahun 2019 hingga kini Mess Maluku tak mampu difungsikan dan sayang­nya kurang adanya perhatian serius dari Pemprov Maluku, pa­dahal sudah miliaran rupiah anggaran yang digelontorkan untuk rehabilitasi aset tersebut, yang bersumber dari uang rakyat.

Demikian diungkapkan, Ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Ber­karya DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno.

Dia menyayangkan, buruknya pengelola aset milik daerah yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022 lalu.

Dijelaskan, persoalan Mess Ma­luku telah menjadi keprihatian di lembaga DPRD sebab setiap pem­bahasan anggaran dari tahun ke tahun, Mess Maluku termasuk yang mendapat sorotan dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku.

Hal ini karena suudah sekian ta­hun anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dialokasikan untuk  reno­vasi Mess Maluku, ternyata sampai hari ini belum ada tanda-tanda Mess Maluku selesai dan dapat difung­sikan.

Padahal DPRD sangat berharap, dengan digelontorkannya anggaran miliaran rupiah dapat digunakan untuk pembenahan mess Maluku, agar dapat difungsikan kembali guna menghasilkan PAD bagi daerah.

Bahkan, jika pengelolaan mess Maluku dilakukan seperti yang dahulu, dimana bagi pemerintah dan masyarakat yang memiliki KTP Maluku ada diskon secara tidak langsung, dapat mengurangi beban masyarakat Maluku yang ada di Jakarta maupun pemerintah.

“Dari pengawasan yang kita lakukan di Mess Maluku selama ini, janji mereka bahwa  bulan September 2022 lalu sudah harus difungsi­kan, tetapi kalau sampai 2023 ternyata belum terpenuhi. Mestinya diberikan penjelasan kepada rakyat Maluku, kenapa sampai mess Ma­luku belum bisa difungsikan, ken­dalanya apa,” kesal Wenno kepada wartawan di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (19/1).

Menurutnya, alokasi anggaran yang dilakukan Pemda Maluku ha­nya terkesan buang-buang angga­ran daerah dan menunjukkan jajaran pemerintah daerah tidak mampu untuk mengelola Mess Maluku.

Bukan hanya Mess Maluku, per­soalan kapal Siwalima 01 yang saat ini tidak terurus di pelabuhan Kate-Kate Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon juga menujukan tidak adanya keberpihakan Pemerintah Provinsi dalam mengelola aset yang dimiliki daerah ini.

“Kapal Siwalima 01, salah satu contoh besar, kelihatanya dibiarkan­nya lama kelamaan rusak padahal ini aset yang bernilai miliaran rupiah, mes­tinya dijaga dan dikelola secara baik bukan dibiarkan begitu,” ucap Wenno.

Karenanya, Wenno meminta Gu­bernur dan Wakil Gubernur dapat lebih memperhatikan setiap aset yang dimiliki daerah, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan peme­rintah dan masyarakat.

Harus Difungsikan

Terpisah, Ketua PMKRI Maluku, Johan Kapres meminta, Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk harus se­gera memfungsikan dan menge­lo­la Mess Maluku secara profesional.

Dikatakan, Gubernur MI harus mampu mengambil langah untuk memoperasionalkan atau memfung­si­kan kembali Mess Maluku.

“Gubernur harus mampu meng­ambil langkah apa untuk menye­lesaikan persoalan pada Mess Ma­luku, kemudian fungsikan kembali. Artinya kalau Pengelola tidak bisa, ketika diberikan tanggung jawab, maka itu mestinya menjadi catatan penting bagi Gubernur. Gubernur harus memberikan perhatian khu­sus, mengingat Mess Maluku ini merupakan aset daerah,”tandasnya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (19/1).

Dikatakan, dirinya ketika melaku­kan kroscheck ada persoalan de­ngan Pengelola, yang belum dise­lesaikan.

“Ternyata bahwa ada persoalan yang kemudian tidak diselesaikan, hingga membuat sampai saat ini, Mess Maluku tidak difungsikan secara baik,” terangnya.

Padahal, sambungnya, jika  ini difungsikan, tentu memiliki nilai eko­nomis yang luar biasa bagi Peme­rintah Provinsi Maluku. Selain men­datangkan PAD, juga bisa dijadikan wadah berkumpulnya orang-orang Maluku yang ada di Jakarta.

“Mess Maluku punya manfaat, mulai dari PAD, sebagai sumbangan bagi Pemerintah Daerah, tetapi juga punya manfaat yang besar bagi masyarakat Maluku, terutama dari sisi tenaga kerja dan lainnya,”

DPRD Warning Pemprov

Sebelumnya, DPRD Provinsi Ma­luku memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi karena hingga saat ini belum memfungsikan mess Maluku yang beralamat di Jalan Kebon Kacang Raya, Nomor 20 Jakarta Pusat sejak tahun 2019 lalu.

Dijelaskan, tahun 2023 ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku untuk kembali memfungsikan aset daerah yang berada di Jakarta karena sudah be­rapa tahun apa namanya wisma atau Mas Maluku ini tidak difungsikan dan berdampak pada pelambatan pendapatan asli daerah.

“Tahun 2023 ini Mess Maluku sudah harus difungsikan agar ketika ada masyarakat Maluku yang ke Jakarta bisa tinggal di mess Maluku sehingga bisa menambah penda­patan daerah,” tegas Sairdekut ke­pada wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/1) lalu.

Menurutnya, jika mess Maluku dikelola dan difungsikan maka su­dah pasti akan meningkatkan PAD yang akhirnya memberikan kesejah­teraan bagi masyarakat Maluku dimana pun berada, sebab lokasi mes Maluku berada di kawasan jantung kota dan sangat strategis.

Kata dia, bukan hanya soal me­ningkatkan pendapatan daerah te­tapi mess Maluku merupakan ikon atau simbol orang Maluku di ibu Kota Negara yang mesti dikelola se­cara baik, agar semua orang Maluku dapat berisitirahat sejenak dirumah mereka sendiri.

“Prinsipnya sebagai pimpinan DPRD kami mendorong Pemprov segera untuk memastikan bahwa itu bisa digunakan di dalam tahun 2023 ini, tidak ada alasan lagi, jadi Pem­prov harus cepat ambil langkah untuk memfungsikan kembali,” cetus Sairdekut.

FPG Kecam Pemprov

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku menyayangkan hi­ngga saat ini Mess Maluku belum dioperasikan secara optimal dan tidak memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD beberapa tahun terakhir.

Ketua Fraksi Golkar, Anos Yermias kepada wartawan di Ambon, Sabtu (10/12) lalu mengaku, sangat prihatin dengan kondisi Mess Maluku yang sejak awal diharapkan dapat mem­bantu peningkatan pendapatan daerah guna memberikan kesejah­teraan bagi masyarakat.

“Hingga hari ini Mess Maluku belum beroperasi, ini memprihatin­kan. Tidak boleh aset daerah yang berharga tersebut seperti tidak dikelola dengan baik,” ujar Yermias.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilik aset mes­tinya memberikan peringatan ke­pada pihak pengelola untuk secara bertanggungjawab mengoperasikan Mess Maluku, sebab jika tidak maka anggaran yang telah digelontorkan untuk pembangunan mess tidak akan berdampak bagi pembangunan Maluku.

Kata Yermias, pendapatan daerah Provinsi Maluku di Tahun 2023 menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak yang harus digenjot oleh pemerintah, agar memberikan dam­pak bagi pembangunan di Maluku ditengah ancaman secara ekonomi global.

Selain itu, pembangunan Maluku ke­depan sangat membutuhkan to­pa­ngan anggaran yang tidak sedikit arti­nya, jika Mess Maluku dikelola secara baik maka pasti akan mem­berikan efek bagi pembangunan infrastruktur menuju Maluku yang mandiri.

Karena itu, Yermias berharap Pem­prov Maluku memberikan perhatian serius dan segera mengoperasikan Mess Maluku kembali guna me­nambah PAD bagi daerah.

Untuk diketahui, PT Reshijaya Mulia Cipta yang awalnya menge­lola Mess Maluku ternyata belum mampu membayar hutang pengelola sebesar 1,2 M.

DPRD menolak perusahaan ini mengelola Mess Maluku lagi karena dinilai tidak memiliki itikat baik untuk membayar hutang.

PT Reshijaya Mulai Cipta dinilai gagal mengelola Mess Maluku, se­hingga berdampak pada hutang yang begitu banyak.  Dan hingga kini belum siapa pengelola mess Maluku. karena masih diambil alih oleh Pemprov Maluku.

Rehabilitasi Mess

Sebelumnya pada Akhir Maret 2020 lalu, Pemprov Maluku memas­tikan proses perbaikan atau reha­bilitasi terhadap mess Maluku su­dah hampir rampung.

Perbaikan dilakukan sejak bebe­rapa bulan lalu ini dilakukan oleh salah satu kontraktor lokal asal Maluku yang memiliki pengalaman di bidang jasa konstruksi

“Jadi perbaikan terus kita lakukan dan sudah hampir selesai,” jelas Sekda Maluku, Kasrul Selang ke­pada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Selasa, 31 Maret 2020.

Ia menjelaskan, setelah proses rehabilitasi Mess Maluku selesai,  maka Pemprov Maluku akan menyi­apkan operator atau pengelolanya.

“Jadi untuk pengelola atau operator Mess Maluku sementara dalam proses pelelangan,” terang Sekda

Pemerintah menurutnya, sedikit terkendala karena saat ini sementara konsentrasi menyelesaikan penye­baran virus corona.

Segera Umumkan

Dalam waktu dekat masyarakat Maluku akan mengetahui siapa pe­ngelola mess Maluku di Jakarta, Gedung yang beralamat di Jalan Kebon Kacang Raya, Nomor 20 Jakarta Pusat itu pengelolaannya kini masuk tahap pelelengan.

“Jadi proses lelang sudah hampir selesai tidak lama lagi kita akan umumkan pemenang,” jelas Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan usai membuka Forum OPD Dinas Ketahanan Pangan Maluku di Gedung PKK Maluku, Jumat, 28 Februari 2020 lalu

Menurutnya, proses pelelangan sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas PUPR Maluku.

Untuk diketahui, Sesuai dengan LPSE Provinsi Maluku tercatat de­ngan nama paket, Pengawasan Re­habilitasi Mess Maluku, dengan Pagu anggaran yang ditetapkan Rp250 juta tanggal 22 April sampai dengan Mei 2022

Sedangkan pemenang tender pa­ket pekerjaan Pengawasan Reha­bilitasi Mess Maluku yakni CV Ke­laras Sejati yang beralamat di Jalan Bayangkari Bula, dengan harga penawaran Rp246.420.000,00 se­dang­kan harga terkoreksi Rp246.420. 000,00. (S-20/S-25)