Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan bukti-bukti adanya perbuatan hukum yang menjurus kepada tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aru akhirnya meningkatkan kasus dua proyek puskesmas di Kecamatan Aru Selatan ke penyidikan.

Dua proyek pembangunan puskesmas milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru yaitu, proyek pembangunan Puskesmas di Desa Longgar Apara dan Desa Mesiang.

Untuk pembangunan puskesmas Desa Mesiang tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp5 miliar lebih.

Setelah dinaik statusnya ke penyidikan maka, tim penyidikan Kejaksaan Aru akan menetapkan tersangka, dimana pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dua proyek puskesmas tersebut.

Untuk proses penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Aru harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Bermasalahnya Penerimaan Siswa SMA Siwalima 

Sementara pembangunan Puskesmas Longgar Apara menelan anggaran Rp6 miliar lebih tahun anggaran 2019 dengan PPKnya berinisial MJ.

Sementara untuk pembangunan rumah sakit Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara sebesar Rp23.5 miliar dengan rincian tahap pertama tahun 2017 mengelontorkan anggaran Rp18 miliar.

Proyek Rumah Sakit ini tidak tuntas dikerjakan, kemudian dilanjutkan lagi anggaran tahun 2021 sebesar Rp5,5 miliar yang dikerjakan oleh Supardi Arifin (Fajar) dan belum selesai hingga kini.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejari Aru yang intens melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di kabupaten tersebut termasuk kasus dugaan korupsi pada tiga proyek milik Dinas Kesehatan kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu.

Publik di Kabupaten Kepulauan Aru pasti menunggu langkah berani dari tim penyidik Kejari Aru untuk segera mengungkapkan dan membeberkan siapa pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru yang bertanggung jawab terhadap tiga proyek baik itu proyek pembangunan Puskesmas di Desa Longgar Apara dan Desa Mesiang.

Serta proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara.

Para pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru serta kontraktor yang menanggani tiga proyek tersebut harus diberikan efek jera dan tidak boleh lolos dari bidikan Kejaksaan Negeri Aru.

Sangatlah disayangkan proyek pembangunan puskesmas dan rumah sakit yang penting bagi peningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Aru justru mangkrak.

Bermasalahnya sejumlah proyek pembangunan puskesmas milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru yang berunjung pada proses hukum harusnya menjadi catatan kritis Pemerintah Kabupaten setempat untuk melakukan evaluasi, pertama, black list kontraktor tersebut dan tidak boleh dipercayakan kembali dalam mengerjakan proyek-proyek Dinas Kesehatan.

Kedua, Pemkab Kepulauan Aru harus cerdas dan cermat untuk tidak lagi mempercayakan tanggungjawab pembangunan Puskesmas dan rumah sakit kepada pejabat yang sama.

Hal ini tentu saja berpeluang terjadinya mangkrak proyek tersebut. Ketiga, Pemkab Kepulauan Aru harus mencari pejabat yang lebih dipercaya,dan kerja jujur dan tidak berkepentingan tertentu. (*)