Komisi IV DPRD Maluku menemukan proses penerimaan siswa baru SMA Siwalima tahun ajaran 2023-2024 bermasalah, dimana proses penerimsaan tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku, sehingga terancam batal.

Selain itu, proses penerimaan juga sudah melebihi kapasitas, karena sesuai juknis harusnya jumlah siswa yang diterima 70 siswa, tetapi sudah mencapai 90 siswa. Bahkan tidak selektif karena terdapat anak-anak yang orang tuanya mampu tetapi diterima, padahal seharusnya dikhususkan bagi siswa tidak mampu tetapi berprestasi.

Hal ini membuat Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapry mengecam Dinas Pendidikan dan pihak sekolah.

Pasalnya, sejak awal komisi IV DPRD Maluku  dan Dinas Pendidikan telah menyepakati sejumlah hal terkait dengan mekanisme penerimaan siswa baru di sekolah tersebut.

Kesepakatan itu berkaitan dengan jumlah siswa baru yang diterima hanya berjumlah 70 siswa, sesuai pagu yang dianggarkan dalam APBD tahun 2023.

Baca Juga: Ungkap Borok Proyek 13 Sekolah di SBB

Selain itu, siswa baru yang diterima harus berasal dari keluarga kurang mampu, tetapi memiliki kemampuan secara akademik dan merata untuk 11 kabupaten/kota di Maluku.

Sayangnya, Dinas Pendidikan tidak menghiraukan kesepakatan dan justru menerima siswa sebanyak 90 orang, bahkan hasilnya tidak diumumkan setelah selesai seleksi, melainkan beberapa saat kemudian.

Parahnya lagi, terdapat siswa yang orang tuanya memiliki kemampuan dari segi materi diatas rata-rata, padahal sekolah tersebut diprioritaskan bagi siswa kurang mampu namun berprestasi.

Berdasarkan aturan, yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah diberikan bagi orang mampu maka akan pemerintah daerah akan digugat, karena APBD diberikan ke SMA Siwalima, sedangkan SMA yang lain tidak padahal ada orang yang miskin.

Politisi PDIP Maluku ini memastikan dengan adanya laporan yang masuk, maka komisi akan membatalkan hasil seleksi awal dan memerintahkan Dinas Pendidikan untuk ,melakukan seleksi ulang.

Karena itu, komisi mengancam akan membatalkan proses penerimaan tersebut dan melakukan tes penerimaan yang baru, karena jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi terus seperti itu.

Tindakan Komisi IV DPRD Maluku yang mengecam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku atas penerimaan siswa baru SMA Siwalima tahun ajaran 2023-2024 dengan mengancam membatalkan merupakan langkah yang tepat, karena proses penerimaan tersebut tidak sesuai aturan.

Setiap siswa pada 11 kabupaten/kota di Maluku pasti berlomba-lomba untuk bisa masuk ke SMA Siwalima, tetapi prosesnya harus sesuai dengan aturan. Jika penerimaan sudah melebih kapasitas yang ada, maka harus diseleksi ulang, atau jika perlu hasil itu dibatalkan.

Hal ini penting untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan selanjutnya. Apalagi kita sama tahu sekolah ini beberapa kali bermasalah dalam menjayikan menu makanan yang dikelola baik oleh dinas pendidikan maupun pihak katreing.

Kita meminta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku haruslah patuh dan taat pada aturan dan bukan karena kepentingan tertentu sehingga menyampingkan aturan dalam proses penerimaan siswa baru di SMA Siwalima

Kita juga mengharapkan DPRD Maluku dalam hal ini Komisi IV yang membidangi bidang Pendidikan, mengawasi secara ketat proses penerimaan di sekolah tersebut agar berjalan sesuai aturan.(*)