Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku mandek dan hingga kini belum tuntas. “Berbagai kalangan berharap, dengan pergantian Ditreskrimsus Polda Maluku yang baru, Kombes Herol Wilson Huwae kasus-kasus tersebut bisa dituntaskan.“Sebut saja kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas Poltek Negeri Ambon yang diduga fiktif. “Pihak Ditreskrimsus beralasan kasus ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Pembangunan Rumdis tahun 2007-2010.“Proyek yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT Nusa Indah Pratama yang dinahkodai Yusuf Rumatoras di kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon diduga fiktif dan merugikan negara Rp1,3 miliar.“Berikutnya, kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual yang rugikan negara Rp1 miliar lebih.“Hingga kini penanganan kasus tersebut tak jelas, padahal pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku.

Kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2018 lalu, namun hingga kini masih jalan tempat dan belum ada perkembangannya.“Kita tentu berharap dengan kepemimpinan yang baru di Ditriskrimsus Polda Maluku berbagai kasus-kasus korupsi ini bisa tuntas dilaksanakan.

Kasus-kasus korupsi yang ditinggalkan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Khusus sebelumnya harus dituntaskan dan ini harus menjadi pekerjaan rumah bagi Direskrimsus yang baru untuk diselesaikan.

“Masyarakat juga berharap bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus ini harus tetap dilakukan oleh polisi sebagai penyidik.“Tuntasnya kasus ini memang sangat tergantung dari aparat penegak hukum dalam hal ini Direskrimsus Polda Maluku. Sangat miris kasus yang sudah dilaporkan sejak 2018 lalu hingga kini masih belum menunjukan perkembangan yang signifikan.

Baca Juga: Menunggu Langkah Jaksa di Kasus Dewan Kota

Kita pasti bertanya mengapa kasusnya belum tuntas?. Apakah ada indikasi polisi sengaja memperlambat kasus-kasus ini?. Lalu mengapa sudah kantongi hasil kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku tetapi tetap juga kasusnya jalan tempat

Penanganan kasus korupsi yang demikian lama seperti ini bisa memunculkan beragam opini publik. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab Direskrimsus Polda Maluku sebagai aparat penegak hukum untuk menuntaskannya.

Publik tentu saja menunggu langkah penegakan hukum dari penyidik Direskrimsus Polda Maluku untuk menuntaskan kasus-kasus ini. Intinya hukun harus ditegakkan dan penegakan hukum harus berlaku semua tidak boleh pandang buluh, siapapun yang diduga terlibat harus dijerat dan tidak boleh lindungi. Semoga (*)