Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan gebrakan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020-2021.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik Kejari Malteng kembali menetapkan operator Dana Bantuan Operasional Sekolah Fritz Lukas Sopacua sebagai tersangka.

Penetapan Firtz sebagai tersangka, setelah penyidik Kejari Malteng mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat.

Tersangka kemudian digiring ke Rutan Masohi dan ditahan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain Sopacua, sebelumnya Kejari Malteng menahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah ini tidak hanya sendiri, dua tersangka lainnya yakni, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng, yang juga mantan manager dana BOS, Oktavianus Noya dan Munnaidi Yasin, Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah

Ketiganya adalah tersangka Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Maluku Tengah tahun 2020-2022.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maluku Tengah, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu.

Mereka juga dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP serta subsidair, pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke– 1 KUHP.

Perbuatan para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku.

Penyidik Kejari Malteng menemukan sejumlah bukti baru dugaan korupsi Dana Bos Tahun Anggaran 2021-2022 bernilai Rp61,1 miliar.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi tim penyidik Kejati Maluku yang telah menuntaskan kasus dugaan korupsi dana BOS ini, satu per satu para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini digiring ke rumah tahanan, guna dimintai pertanggung jawaban hukum.

Komitmen Kejari Malteng dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi harus terus digalakkan dan ditingkatkan. Penegakkan supremasi hukum harus menjadi prioritas, dan siapapun yang diduga terlibat haruslah dijerat secara hukum. tidak boleh dilindungi apalagi diistimewakan. Karena semua warga Negara sama di mata hukum.

Kita berikan apresiasi bagi Kejari Malteng, semoga  kasus-kasus korupsi yang ditangani penanganannya dilakukan serius dan ada gebrakan hukum yang dilakukan. Intinya ada efek jera, supaya tidak lagi muncul kasus-kasus serupa.(*)