AMBON, Siwalimanews – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK. 01.07/MENKES/358/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SK yang sudah viral di media sosial dan grup whatsapp itu, dijelaskan sejumlah pertimbangan diputuskan PSBB berlaku di Kota Ambon, yaitu data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Ambon.

Kemudian, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Ambon guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Berdasarkan pertimbangan itu, Menteri Kesehatan menetapkan; Satu menetapkan PSBB di Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Gustu KKT Minta Pemprov Klarifikasi Data Pasien Positif Covid-19

Kedua, Pemerintah Daerah Kota Ambon Provinsi Maluku wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara kon- sisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pemerintah Kota Ambon secara resmi, baru menyerahkan usulan PSBB ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku untuk selanjutnya disampaikan ke Menteri Kesehatan, Sabtu (6/6) lalu. (S-32/S-19)