AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Ambon melimpahkan berkas perkara dua pelaku pembunuhan Firman Ali alias La Tole (20) warga Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, di Jembatan Merah Putih, Kamis (19/8).

Berkas perkara kedua pelaku pembunuhan yang dilimpahkan penyidik ini masing masing, R (16) dan A (21).

“Hari ini penyidik limpahkan berkas perkara dua tersangka pembunuhan Firman Ali ke Kejari Ambon atau tahap I,” jelas Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (1/9).

Pelimpahan berkas ini dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik menetapkan pasal 338 tentang Pembunuhan yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, karena pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Terungkap La Tole Tewas Dibunuh Dua Rekanya

“Pasal awal yang ditetapkan pasal 351 terkait penganiayaan berat, namun dalam perkembangannya memenuhi unsur sehingga diganti menjadi pasal 338 tentang pembunuhan,” pungkasnya. (S-45)