Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sementara mengusut kasus dugaan korupsi proyek air bersih yang tersebar pada sejumlah daeraj di Pulau Haruku, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Konon proyek tersebut, dibiayai oleh APBD Maluku tahun 2021 dan 2022 lalu. Sayangnya kontraktor yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum Maluku, hingga kini belum mampu penyelesaikan pekerjaannya.

Proyek bernilai jumbo sebesar Rp12,4 miliar  yang berasal dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur ini mangkrak dan hingga kini masyarakat belum menikmati air bersih. Sejumlah pihak bahkan telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Proyek air bersih itu dikerjakan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional dari PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020.

Proyek ini juga tidak melibatkan konsultan perencana dan juga konsultan pengawasan. Padahal, dengan perencanaan dan pengawas yang baik akan menjamin kualitas dan mutu pekerjaan.

Kasus ini masih jalan, muncul lagi masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana SMI sebesar Rp700 miliar. Namun sayangnya, upaya pengumpulan data yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku, mendadak diterpa isu tidak sedap.

Baca Juga: Pengaduan Masyarakat Soal Dana SMI

Beredar rumors kalau olah gerak yang dikerjakan oleh intelijen Kejati Maluku, nanti juga akan berhenti dengan sendirinya. Sejumlah kasus lalu dihubungkan dengan kerja tim Adhyaksa yang sudah seminggu berjalan. Diantaranya, proyek pengerjaan Kantor Kejati Maluku yang hingga kini belum rampung.

Konon proyek tersebut, dibiayai oleh APBD Maluku tahun 2021 dan 2022 lalu. Sayangnya kontraktor yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum Maluku, hingga kini belum mampu penyelesaikan pekerjaannya.

Pertanyaannya apakah Kejaksaan Tinggi Maluku akan terpengaruh dengan beredarnya rumors tersebut, ataukah komitmen dan konsistensi untuk menegakkan hukum sebagai bagian dari upaya pemberantas korupsi di Maluku menjadi hal penting dna tidka boleh melindungi pejabat.

Pemberian bantuan hibah  dari Pemerintah Provinsi Maluku memang merupakan hal biasa, karena itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur proses penyalurannya kepada calon penerima.

Dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, pada Lampiran I, Bagian III.2 huruf d angka 1) menyebutkan, Belanja Hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga atau organisasi kemasyarakatan bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak diberikan terus- menerus. Namun untuk bisa mendapatkan dana hibah tersebut, harus mematuhi sejumlah kriteria yang tercantum dalam Permendagri dimaksud. Diantaranya Pemerintah Daerah (Pemda) harus memprioritaskan alokasi belanja hibah untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Maluku harus tetap konsisten dan komitmen untuk menegakkan supremasi hukum khususnya dalam memberantas korupsi termasuk kasus air bersih SMI Haruku dan kasus-kasus korupsi lainnya.

Konsistensi menuntaskan kasus korupsi harus dijaga dan jangan dikotori dengan berbagai intervensi oknum-oknum tertentu yang justru melemahkan penegakan hukum.

Publik berharap, integritas jaksa tidak akan melemah dengan bantuan hibah tersebut tetapi, penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi tetap berjalan maksimal, termasuk siapapun pejabat Pemerintah Provinsi Maluku yang diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi ini harus dijerat. Ini sebagai bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku tidak akan terpengaruh dan mudah diintervensi oleh kekuasaan apapun. Supaya kepercayaan masyarakat kepada korps adhyaksa ini tetap terjaga. Semoga (*)