AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan peme­karan daerah ontonomi baru belum dilakukan karena moratorium.

Padahal masyarakat Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar hingga Maluku Barat Daya serta Kepulauan Aru dan Tual ingin berdiri sendiri menjadi provinsi dengan nama Maluku Tenggara Raya.

“Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya masih terkendala moratorium,’’ tegas Mendagri saat konferensi pers usai menggelar rapat terbatas di kantor gubernur, Rabu (14/6).

Mendagri menjelaskan untuk seluruh Indonesia terdapat 325 usulan DOM baik provinsi, kabupaten dan kota termasuk Maluku Tenggara Raya.

“Sebenarnya ada 324 usulan DOB termasuk Provinsi Maluku Tenggara Raya, tapi kita sementara dalam posisi moratorium karena Covid-19 kemarin,” jelasnya.

Baca Juga: Stunting Jadi Fokus PKK Malteng

Menurut mantan kapolri itu pemekaran DOM membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Disisi lain akibat Covid-19 kemarin berdampak pada ekonomi dunia termasuk negara Indonesia yang berdampak pada fiskal negara.

“Dengan kapasitas fiskal yang ada maka masih berlaku moratorium untuk provinsi, kabupaten dan kota, jadi kita belum bisa lakukan,” katanya.(S-20)