AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat akhirnya membebaskan ibu rumah tangga berinisial JW. Warga Kairatu ini merupakan tersangka dalam kasus pencurian.

Ia dilaporkan usai mencuri dompet berisikan uang dan emas di rumah salah satu warga di Desa Waimital pada, Jumat (27/5) lalu. Usut punya usut JW nekat melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi.

“Dari laporan yang diterima, tersangka berani lakukan tindakan itu karena kebutuhan ekonomi untuk keperluan pendidikan sang anak,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (3/8).

Menindaklanjuti hal ini kata Kasipenkum, Kejari SBB Irfan Hergianto mengambil langkah untuk memberhentikan kasus ini melalui upaya dan proses perdamaian restorative justice yang berlangsung di Kantor Kejari SBB Jumat (8/7) kemarin.

“Sebagai jaksa fasilitator, Kejari SBB menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian kepada para pihak dan jangka waktu dari proses perdamaian serta konsekuensi hukum dari upaya perdamian. Pihak korban dan pihak pelaku menyetujui upaya perdamaian dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Liang, 1 Tewas 2 Luka

Tak hanya berdasarkan persetujuan tersangka dan korban menurut Kasipenkum, upaya dan proses perdamaian juga telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan oleh Kejari SBB dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Untuk diketahui peristiwa pencurian terjadi pada 27 Mei 2022, saat itu tersangka masuk tanpa sepengetahuan korban MR kemudian tersangka, melihat tas berwarna hijau yang tergantung diatas rakyat kayu, setelah itu tersangka membuka tas tersebut dan mengambil satu buah dompet berwarna coklat biru dongker yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp350.000,00.

Selain uang tersebut didalam dompet terdapat juga kalung emas, mainan rantai emas, gelang emas dan satu pasang anting-anting emas, dengan total kerugian korban sejumlah Rp4.735.000,00. Usai mengambil dompet milik korban, tersangka yang keluar dari dalam rumah korban. Tersangka tidak sadar bahwa alsinya itu terlihat oleh tetangga korban Tati.

“Karena merasa curiga, saksi menyuruh korban MR untuk mengecek barang-barang didalam rumah dan setelah dicek, diketahui bahwa satu buah dompet berwarna coklat biru dongker milik korban sudah tidak ada kemudian korban dan saksi bergegas untuk mencari si pelaku,”tandasnya.

Ketika tersangka mengetahui bahwa Dirinya sementara dicari dan dipanggil oleh korban dan saksi, tersangka kemudian mengeluarkan dompet berwarna coklat biru dongker milik korban dari dalam tas tersangka dan dengan cepat membuangnya ke dalam salah satu toko sembako. Aksi ini ternyata terlihat oleh pemilik toko, yang kemudian menyampaikannya kepada korban. Tersangka yang kepergok tidak berkutik setelah Korban dan beberapa warga mengamankan dirinya ke Kantor Pemerintah Desa Waimital selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana. (S-10)