AMBON, Siwalimanews – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meningatkan kepada tenaga kerja untuk tidak menurunkan semangat untuk terus menerus menggelorakan pentingnya menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja kita masing-masing.

Telah banyak kebijakan yang telah saya terbitkan dalam menghadapi pandemic covid-19 antara lain Keputuan Menteri No. 312 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi penyakit serta regulasi lainnya untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua perusahaan.

Menurut Menaker, pandemi Covid-19 telah memberikan hikmah bahwa perubahan tata kerja baru telah sama-sama laksanakan. Disisi lain saat ini juga tengah memasuki era revolusi industri 4.0 dimana ada beberapa jenis pekerjaan lama yang hilang dan beberapa jenis pekerjaan baru yang muncul.  Dengan munculnya jenis pekerjaan baru, kemungkinan potensi-potensi bahaya baru bisa saja terjadi.

“Strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja perlu dilakukan dan diantisipasi agar adaptasi pada kebiasaan baru menjadi bermakna untuk K3,” ujar Menaker dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Maluku Kasrul Selang ketika memimpin apel peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada tanggal 12 Januari-12 Februari yang di pusatkan di bandara Internasional Pattimura, Selasa (16/2).

Dikatakan di tengah upaya pemerintah untuk memperluas lapangan kerja dan membangkitkan kembali dunia usaha di masa adaptasi kebiasaan baru ini, maka menjadi tugas semakin berat dan beragam.

Baca Juga: Payapo Ingatkan OPD Kelola SIPD dengan Baik

“Profesionalisme dan integritas semua pemangku kepentingan merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ingatnya.

Jumlah perusahaan sampai dengan tahun 2020 berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan online (WLKP) telah mencapai 315.395 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 7.756.135 orang.

Sementara itu terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan Covid-19.

“Ini termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal, kata Menaker.

Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Kecelakaan kerja, menurutnya juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan.

“Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3,” tegasnya.

Pada kesempatan ini juta Menaker mengingatkan bahwa K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.

Selain itu juga bagaimana menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien dan menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar.

“Saya mengingatkan kembali kepada semua pihak untuk ikut mengawal pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada semua tempat.  Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak hanya tanggung jawab para pengusaha, namun juga serikat pekerja yang wajib mem­beri perhatian dan mendorong agar dapat dijalankan secara efektif,” tandasnya. (S-39)